TRAVEL INSURANCE MANCANEGARA

Tanpa ada beban pikiran dengan perlindungan saat bepergian, mulai dari diri kamu sendiri, keluarga hingga risiko perjalananmu selama kamu bepergian di seluruh dunia!

Tentukan Jaminan Polismu Sendiri

Worldwide Silver

Rp 520
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Worldwide Platinum

Rp 2080
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Asia Platinum

Rp 1040
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Nilai Manfaat Polis

Benefit
Worldwide Silver
Worldwide Platinum
Asia Platinum
Perlindungan Kecelakaan Diri
Rp. 250.000.000
Rp. 1.000.000.000
Rp. 1.000.000.000
Perlindungan Kecelakaan Diri
Pada Saat Berada Dalam
Kendaraan Umum
Rp. 500.000.000
Rp. 2.000.000.000
Rp. 2.000.000.000
Biaya Medis
Rp. 250.000.000
Rp. 1.000.000.000
Rp. 1.000.000.000
Perawatan Lanjutan di Indonesia
Rp. 5.000.000
Rp. 25.000.000
Rp. 25.000.000
Pemulangan Jenazah
Biaya Sebenarnya
Biaya Sebenarnya
Biaya Sebenarnya
Manfaat Santunan Tunai
Kematian
1 tiket pulang kelas ekonomi
dan Rp. 5.000.000 untuk santunan
tunai kematian dan akomodasi
Rp. 1.000.000 / malam maksimum
Rp. 10.000.000
1 tiket pulang kelas ekonomi
dan Rp. 10.000.000 untuk santunan
tunai kematian dan akomodasi
Rp. 2.000.000 / malam maksimum
Rp. 20.000.000
1 tiket pulang kelas ekonomi
dan Rp. 10.000.000 untuk santunan
tunai kematian dan akomodasi
Rp. 2.000.000 / malam maksimum
Rp. 20.000.000
Keterlambatan Bagasi
(Bukan di Daerah Asal)
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Penundaan Perjalanan
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Biaya Perjalanan Pengganti
Akibat Penundaan Perjalanan
Rp. 3.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Pembatalan Perjalanan
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 15.000.000
Pengurangan Perjalanan
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 15.000.000
Tanggung Jawab Pribadi
Rp. 100.000.000
Rp. 250.000.000
Rp. 500.000.000
Peralatan Golf
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Entertain Sehubungan
dengan Hole in One
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Perlindungan Terhadap Terorisme
Ya
Ya
Ya
Perpanjangan Periode
Polis Secara Otomatis
30 Hari
30 Hari
30 Hari

Jaminan Polis

Informasi Tambahan

Bagian 1 – Kecelakaan Diri
Apabila Anda menderita Cidera yang disebabkan oleh suatu peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat diluar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lain merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera Anda saat melakukan perjalanan selama Jangka Waktu Pertanggungan, maka manfaat berikut akan dibayarkan:

  1. Kematian akibat Kecelakaan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
  2. Ketidakmampuan Total dan Permanen akibat:
    1. kehilangan dua lengan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    2. kehilangan keduatangan atau semua jari (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    3. kehilangan penglihatan total dan permanen dari salah satu atau kedua mata (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    4. kelumpuuhan total (100% dari Nilai Pertanggungan Pokok)
    5. cidera yang mengakibatkan terbaring permanen (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    6. kehilangan tangan pada pergelangan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    7. kehilangan lengan pada bahu; antara bahu dan siku; pada dan dibawah siku (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    8. kehilangan tungkai pada pinggul; antara lutut dan pinggul; dibawah lutut (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
Ketentuan
  1. Tidak ada manfaat akan dibayarkan:
    1. Berdasarkan kompensasi no.1, kecuali kematian terjadi dalam 12 bulan dari tanggal cidera.
    2. Berdasarkan kompensasi no.2, kecuali dengan membuktikan kepada Kami bahwa Ketidakmampuan telah berlangsung 12 bulan dari tanggal Cidera dan dalam segala kemungkinan akan berlanjut seumur hidup.
  2. Jumlah maksimum atas semua manfaat yang dapat dibayarkan untuk satu atau lebih Cidera yang diderita oleh Tertanggung Perorangan selama Jangka waktu Pertanggungan tidak melebihi batas maksimum seperti tertera pada Polis atau Sertifikat Asuransi.
Definisi
  • “Ketidakmampuan Total” berarti ketidakmampuan total yang semata-mata dan secara langsung disebabkan oleh Cidera dan menghalangi Tertanggung Perorangan untuk melakukan usaha atau pekerjaannya (dalam bentuk dan jenis apapun) atau dalam hal ia tidak memiliki usaha atau pekerjaan, dalam melakukan tugas dan kewajibannya sehari-hari.
  • “Permanen” berarti telah berlangsung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan pada akhir periode tersebut tidak ada harapan lagi untuk pemulihan.
  • “Kehilangan Penglihatan” berarti kehilangan total dan tidak dapat dipulihkan atas kemampuan melihat sebuah mata yang membuat Tertanggung benar-benar buta pada mata tersebut dan tidak dapat disembuhkan dengan pembedahan atau upaya medis apapun.
  • “Kehilangan Anggota Tubuh” anggota tubuh merujuk pada sebuah tangan atau kaki. Kehilangan Anggota tubuh berarti terpisahnya atau terputusnya pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Ketidakmampuan fungsional secara keseluruhan dan Permanen dari seluruh tangan, lengan, kaki atau tungkai kaki.
  • “Kehilangan Jari” berarti pemutusan seluruhnya melalui atau di atas sendi “metakarpofalang”
Bagian 2 – Penutupan Penerbangan Ganda
Sesuai dengan ketentuan, apabila Cidera Anda berdasarkan Bagian 1 – Kecelakaan Diri diderita selagi Anda berada atau bersiap-siap naik atau turun dari pesawat sebagai penumpang yang membayar tiket pada sebuah pesawat komersil terjadwal, manfaat yang dapat dibayar berdasarkan Bagian 1 (sesuai dengan usia Tertanggung Perorangan) akan digandakan.
Bagian 3 – Biaya Pengobatan, Gigi dan Lainnya
Kami akan membayar kepada Anda biaya pengobatan yang diperlukan sebagai akibat langsung dari Cidera atau sakit yang terjadi selama Jangka Waktu Pertanggungan:
  • Biaya pengobatan di rumah sakit (termasuk Biaya pengobatan gigi DARURAT sebagai akibat dari kecelakaan saja) dan biaya transportasi darurat ke institusi medis terdaftar. Biaya untuk  pengobatan oleh Tabib tadisional sampai dengan maksimum Rp325.000 per kunjungan per hari sampai dengan maksimum Rp1.300.000
  • Biaya pengobatan di rumah sakit (termasuk biaya ambulan atau biaya perawatan profesional di rumah) yang secara wajar terjadi di Indonesia untuk melanjutkan pengobatan yang sudah dilakukan sebelumnya, dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Anda kembali dari luar negeri, biaya-biaya tersebut timbul karena kecelakaan atau penyakit yang diderita sewaktu diluar negeri dan terjadi selama Jangka waktu pertanggungan sampai dengan maksimum Rp16.250.000 untuk setiap Tertanggung Perorangan.
Total biaya pengobatan yang terjadi di Luar Negeri dan di Indonesia tidak akan melebihi batas maksimum berdasarkan Bagian 3 dari Sertifikat Asuransi/Polis. Semua pengobatan harus diresepkan oleh Dokter Praktek atau Tabib Tradisional untuk memperoleh pengembalian pembayaran. Apabila Anda berhak atas suatu pengembalian atas semua atau sebagian pembayaran dari sumber lain, tanggung jawab kami hanya sebesar jumlah yang merupakan kelebihan dari pengembalian pembayaran dari sumber lain tersebut.

Bagian 4 – Pemulangan Jenasah

Dalam hal tertanggung meninggal secara mendadak akibat suatu cidera badan saat melakukan perjalanan, biaya yang wajar untuk penguburan atau kremasi Tertanggung Perorangan di tempat dimana kematian terjadi atau biaya yang wajar untuk mengangkut jenasah Tertanggung Perorangan ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen tertanggung, dan bila dibutuhkan, biaya otopsi, sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung. Dalam hal ini Penanggung yang akan menentukan metode pengiriman jenasah.

Bagian 5 – Manfaat Perawatan Anak dan Kunjungan Duka

Apabila Anda dirawat di rumah sakit di luar negeri disebabkan Cidera atau sakit yang dialami dalam Perjalanan, dan tidak ada orang dewasa yang menemani anak-anak untuk pulang, atau Apabila Anda mendapat perawatan di rumah sakit di luar negeri selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut akibat Cidera atau sakit yang dialami dalam Perjalanan, dan kondisi medis Anda melarang untuk dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga dewasa yang berada bersama Anda, Kami akan mengganti biaya yang diperlukan untuk 1 (satu) saudara atau teman yang berdasarkan saran tertulis Dokter Praktek diperlukan untuk tinggal bersama Anda atau mengunjungi Anda atau melakukan perjalanan bersama Anda, termasuk:

  • Biaya akomodasi kamar biasa di hotel yang layak tetapi tidak termasuk biaya untuk minum, makan dan layanan kamar lain.
  • Biaya yang wajar untuk tiket pesawat terjadwal, kelas ekonomi.

Bagian 6 – Evakuasi Medis Darurat

Sesuai dengan jumlah tagihan yang akan ditagihkan kepada penanggung sebagai akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi ketika Anda sedang melakukan perjalanan di luar Indonesia dan jika menurut pendapat penanggung diputuskan secara medis lebih tepat untuk memindahkan Anda ke tempat lain untukperawatan medis atau untuk memulangkan Anda keIndonesia, Penanggung bekerjasama dengan pihakketiga akan mengatur evakuasi dengan alat transportasi yang paling sesuai berdasarkan keadaanmedis dari kondisi Anda. Kami akan menggantibiaya biaya yang dijamin atas evakuasi tadi. Alattransportasi untuk evakuasi yang diatur olehPenanggung dan pihak ketiga termasuk pelayananalat transportasi ambulan udara, angkutan umumudara atau kereta api atau pengertian lain yangsesuai. Semua keputusan mengenai arti dari alattransportasi dan tujuan akhir akan diatur oleh Penanggung dan pihak ketiga untuk pelayanantransportasi medis dan peralatan medis yangdiperlukan yang timbul sebagai akibat dari evakuasimedis darurat atas diri Anda sesuai dengan apa yangtelah dijelaskan disini.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 6

Tidak ada santunan yang akan dapat dibayarkan untuk:

  • Biaya-biaya yang terjadi untuk pelayanan yang disediakan oleh pihak lain dimana Anda tidak harus membayarnya atau biaya-biaya yang sudah termasuk didalam biaya perjalanan yang direncanakan.
  • Biaya-biaya yang tidak disetujui atau diatur oleh Penanggung dan pihak ketiga, pengecualian ini dapat diabaikan dalam hal Anda atau teman seperjalanan Anda, dengan alasan diluar kemampuan, tidak dapat menghubungi Penanggung dan pihak ketiga selama situasi medis darurat. Dalam hal ini Kami memiliki hak untuk memberi penggantian kepada Anda hanya dalam hal biaya-biaya pelayanan yang timbul dimana Penanggung dan pihak ketiga juga telah menyediakannya atas kejadian yang sama dan sampai dengan nilai maksimum yang terdapat dalam Ikhtisar Polis.

Bagian 7 – Tanggung Jawab Hukum Pribadi
Kami akan mengganti kerugian Anda untuk tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang terjadi dalamJangka Waktu pertanggungan sebagai akibat dari

  • Cidera (termasuk kematian) akibat kecelakaan yang disebabkan hanya oleh Anda terhadappihak ketiga.
  • Kehilangan atau kerusakan barang akibakecelakaan yang disebabkan hanya oleh Anda terhadap pihak ketiga.

Sebagai tambahan, Kami akan mengganti kerugiankepada Anda untuk:

  • Biaya dan pengeluaran pihak ketiga yang ditanggung oleh Anda dan
  • Biaya dan pengeluaran Anda yang dibuat atas persetujuan tertulis dengan kami sebelumnya.

Pengecualian berlaku bagi Bagian 7

Kami tidak akan membayar klaim yang diakibatkan oleh, berkaitan dengan, sebagai konsekuensi dari;

  • Tanggung Jawab Majikan, tanggung jawab atas perjanjian atau tanggung jawab terhadap anggota Keluarga Anda.
  • Kekayaan, hewan milik, atau dibawah pemeliharaan atau pengawasan Anda.
  • Kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum.
  • Pencapaian dalam perdagangan, usaha atau profesi.
  • Pemilikan atau penempatan tanah gedung (selain penempatan hanya untuk tempat tinggal sementara).
  • Pemilikian, milik, atau penggunaan kendaraan, pesawat udara atau perahu atau alatangkut
    lain.
  • Biaya sah yang merupakan hasil dari perbuatan kriminal.
  • Pengaruh dari alkohol, mendaki gunung, perlombaan ski pada pertandingan besar, ski jumping, hoki es, penggunaan bobsleigh atau skeletons, naik atau mengendarai dalam perlombaan atau rali atau penggunaan senjata api.
  • Keputusan yang tidak segera disampaikan atau didapat dari Pengadilan dalam yurisdiksi yang kompeten di Indonesia.

Bagian 8 – Keterlambatan Perjalanan

Dalam hal keberangkatan dan kedatangan dari pesawat, kereta api, atau kapal laut yang telah Anda pesan mengalami keterlambatan selama paling kurang enam jam dari jadwal yang terdapat dalam petunjuk perjalanan yang diberikan kepada Anda karena aksi pemogokan, cuaca buruk, kerusakanmekanis atau cacat struktural atau penutupan bandara atau stasiun yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kendali Anda, maka Kami akan membayar

  • Sampai dengan batas maksimum yang tercantumdalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung, untuk setiap enam jam penundaan (penundaan dihitung dari jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat, kereta api, atau kapal laut seperti yang tertera dalam petunjuk perjalanan)

atau

  • Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung, dalam hal uang muka yang tidak dapat dikembalikan atau pembayaran yang telah dilakukan dimuka atau yang harus dibayar sesuai perjanjian, santunan tersebut dibayarkan kepada Anda hanya dalam hal pembatalan atas
    perjalanan liburan, oleh Anda atau tambahan biaya perjalanan lainnya termasuk biaya akomodasi yang diperlukan yang terjadi sebagai akibat langsung dari penundaan perjalanan jika Anda harus merubah kembali rule perjalanan Anda dalam hal pembatalan alat transportasi yang telah direncanakan

Penundaan tersebut harus dibuktikan secara tertulis oleh petugas pengangkutan atau agen pengelola mengenai
lamanya keterlambatan dan alasan keterlambatan.

Apabila Anda mempunyai hak atas pengembalian seluruh atau sebagian pengeluaran tersebut dari sumber lain, Kami hanya akan bertanggung jawab atas jumlah yang melebihi pengembalian pembayaran yang dapat ditutup oleh sumber lain tersebut.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 8

Kami tidak akan membayar klaim yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung dari, berhubungan dengan atau disebabkan oleh:

  1. Kegagalan Pribadi tertanggung untuk chek-in sesuai dengan petunjuk perjalanan yang diberikan padanya, mendapatkan konfirmasi tertulis dari petugas pengangkut atau agen pengelolanya atas lamanya penundaan atau alasan penundaan.
  2. Anda datang terlambat di Bandara atau pelabuhan setelah waktu chek-in atau boarding (kecuali keterlambatan disebabkan oleh pemogokan atau aksi buruh).

Bagian 9 – Kehilangan Uang Muka atau Pembatalan

Manfaat ini menjadi efektif dengan dikeluarkannya sertifikat Asuransi dan berakhir dengan dimulainya rencana perjalanan meninggalkan Indonesia.

Kami akan membayar kembali kepada anda atas kehilangan biaya perjalanan dan/atau akomodasi yang telah anda bayar dimuka dan tidak dapat ditutup oleh sumber lain manapun dikarenakan pembatalan Perjalanan yang direncanakan setelah pertanggungan menjadi efektif dan dimana pembatalan terjadi dalam waktu maksimum 30 (tiga
puluh) hari (kecuali bagi sub-klausula 4 di bawah ini) sebelum tanggal dimulainya Perjalanan dan
diakibatkan oleh:

1. Kematian, sakit atau cedera serius atau wajib karantina yang dialami anda atau pasangan nikah anda, Anak, menantu, orangtua, mertua, kakek/nenek, kakek/nenek mertua, cucu, kakak, adik, kakak ipar, adik ipar. Sertifikat kematian harus diperoleh atau saran tertulis dari Dokter

2. Terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi di tempat tujuan yang direncanakan diluarkendali anda. Praktek yang bertugas memeriksa anda harus diperoleh untuk memastikan kelayakan pembatalan Perjalanan akibat sakit atau cedera.

3. Panggilan untuk menjadi saksi pengadilan, yangtidak diberitahukan lebih dahulu kepada anda sebelum anda mengambil Polis ini.

4. Tempat tinggal anda di Indonesia mengalami kerusakan besar karena kebakaran, banjir atau bencana alam sejenis yang terjadi dalam satuminggu sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran anda diperlukan pada tempatnya saat atau setelah tanggal keberangkatan.

Bagian 10 – Pengurangan Perjalanan

Kami akan membayar kembali kepada Anda secara proporsional atas biaya Perjalanan dibayar dimuka
yang tidak dapat dikembalikan yang telah direncanakan dalam biaya perjalanan hanya yang tertera pada faktur pemesanan, diperhitungkan prorata untuk setiap hari penuh dari rencana Perjalanan yang hilang, termasuk tambahan biaya hotel dan pemulangan yang pantas ke Indonesia, yang diperlukan dan tidak dapat dihindari disebabkan perlunya dan tidak dapat dihindarinya pengurangan (seperti dijelaskan) rencana Perjalanan karena:

a) Anda menderita Sakit Serius atau Cidera Serius dan atas saran medis;
b) Kematian, sakit atau cidera serius tidak terduga dari pasangan nikah anda, Anak, menantu, orangtua, kakek/nenek, cucu, mertua, kakek/nenek mertua, kakak, adik, kakak ipar, adik ipar, tunangan atau orang yang bepergian dengan anda.
c) Pembajakan pesawat udara dimana anda berada di dalamnya sebagai penumpang.
d) Bencana alam yang menahan anda untuk melanjutkan rencana Perjalanan anda.
e) Terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi diluar kendali anda.

Sertifikat medis harus diperoleh dari Dokter Praktek yang memeriksa anda untuk memastikan kelayakan anda untuk kembali ke Indonesia karena sakit atau cidera anda.

Pertanggungan ini efektif hanya apabila Polis dibeli sebelum anda menyadari setiap kemungkinan yang dapat membawa anda pada pengacauan rencana Perjalanan anda.

“Pengurangan” berarti meninggalkan Perjalanan yang direncanakan seperti terlihat pada faktur pemesanan dan kembali ke tempat tinggal di Indonesia.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 9 dan 10

Kami tidak akan membayar klaim yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung dari, berdasarkan pada, atau berhubungan dengan:

  • Peraturan Pemerintah atau Undang-undang, penundaan atau perubahan Perjalanan yang dipesan (termasuk kesalahan, kelalaian, kealpaan) oleh penyelenggara dari bagian pengelola jasa Perjalanan yang dipesan seperti juga agen atau pengurus tur dimana Perjalanan dipesan.
  • Usaha, keuangan atau kewajiban kontrak anda atau rekan perjalanan anda.
  • Keengganan anda untuk melakukan Perjalanan atau masalah keuangan.
  • Tindakan melawan hukum atau perbuatan kriminal melawan siapapun yang berkaitan dengan Perjalanan yang dipesan, kecuali petugas, mendapat panggilan tertulis sebagai saksi dalam Pengadilan Hukum.
  • Anda gagal memberitahu agen perjalanan/pengurus tur atau penyelenggara pengangkutan atau akomodasi segera setelah menemukan bahwa perlu membatalkan atau mengurangi rencana Perjalanan.
  • Kehilangan yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh peraturan atau kendali pemerintah, kebangkrutan, likuidasi atau kealpaan agen perjalanan, atau pengangkut menyebabkan pembatalan.
  • Kehilangan yang ditanggung oleh skema asuransi lain yang ada, program pemerintah atau akan dibayar atau diganti oleh hotel, pengangkut atau agen perjalanan atau setiap penyelenggara perjalanan dan atau akomodasi lain
Bagian 11 – Penerbangan Tidak Sinambung atau Gangguan Perjalanan

Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung, apabila jadwal penerbangan sambungan yang telah Anda pesan mengalami keterlambatan selama paling kurang 4 jam dari jadwal yang terdapat dalam petunjuk perjalanan yang diberikan kepada Anda karena aksi pemogokan cuaca buruk, kerusakan mekanis atau cacat struktural atau penutupan bandara atau stasiun yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kendali Anda, dan tidak ada transportasi alternatif yang akan berangkat dapat anda peroleh, maka kami akan membayar sebesar Rp650.000 per orang atau Rp1.300.000 untuk seluruh keluarga untuk setiap 4 jam keterlambatan (keterlambatan dihitung dari jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat,kereta api, atau kapal laut seperti yang tertera dalam petunjuk perjalanan) sampai pada jumlah manfaat yang sesuai sebagaimana diatur dalam sertifikat atau polis asuransi.

Penundaan tersebut harus di dibuktikan secara tertulis oleh petugas pengangkutan atau agen pengelola mengenai lamanya keterlambatan dan alasan keterlambatan.

Apabila Anda mempunyai hak atas pengembalian seluruh atau sebagian pengeluaran tersebut dari sumber lain, Kami hanya akan bertanggungjawab atas jumlah yang melebihi pengembalian pembayaran yang dapat ditutup oleh sumber lain tersebut. Penerbangan tidak sinabung atau gangguan perjalanan tidak berlaku karena keterlambatan penerbangan pertama sehingga Anda tertinggal penerbangan lanjutan.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 11

Kami tidak akan membayar klaim yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung dari, berhubungan dengan atau disebabkan oleh:

  1. Kegagalan Pribadi tertanggung untuk chek-in sesuai dengan petunjuk perjalanan yang diberikan padanya, mendapatkan konfirmasi tertulis dari petugas pengangkut atau agen pengelolanya atas lamanya penundaan atau alasan penundaan
  2. Pemogokan atau aksi buruh sedang terjadi pada saat anda membeli asuransi ini.
  3. Anda datang terlambat di Bandara atau pelabuhan setelah waktu chek-in atau boarding (kecuali keterlambatan disebabkan oleh pemogokan atau aksi buruh).

Bagian 12 – Pembajakan

Sampai dengan maksimum Rp13.000.000 per orang atau Rp26.000.000 per keluarga, Kami akan membayar Rp650.000 per individu atau Rp1.300.000 per keluarga per hari untuk penundaan atau gangguan atas perjalanan, dengan risiko sendiri 12 jam pertama, yang menghalangi Anda mencapai tujuan yang telah direncanakan dimana Anda adalah seorang penumpang sebagai akibat dari pembajakan.

Penutupan harian adalah 24 jam dari 12 jam setelah alat angkut dijadwalkan untuk mencapai tujuan dan durasi waktu jika terlambat untuk berangkat dari tempat keberangkatan yang disebabkan oleh pembajakan (seperti yang didefinisikan).

Penutupan termasuk risiko sendiri 12 jam pertama yang diterapkan atas waktu yang berlaku seperti yang disebutkan diatas dan berjalan terus sampai waktu yang paling cepat Anda secara wajar dapat mecapai tujuan sebenarnya dari alat angkut yang telah dijadwalkan atau apakah Anda sendiri yang berusaha mencapai tempat tujuan tersebut.

“Pembajakan” berarti penyerangan melawan hukum dan pengambil-alihan angkutan umum dari awak yang bertugas dengan menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan.

Bagian 13 – Perlindungan Isi Rumah

Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung, Kami akan mengganti kerugian Anda dengan pembayaran atau dengan pemulihan atau perbaikan terhadap kehilangan dan atau kerusakan atas isi rumah dari tempat tinggal Anda di Indonesia yang ditinggal kosong karena Perjalanan Anda, yang disebabkan oleh kebakaran selama masa pertanggungan, tetapi hanya setelah Anda secara resmi meninggalkan Indonesia.

Pengecualian berlaku bagi Bagian 13

  • Karena keausan barang, penurunan nilai, proses pembersihan, perubahan warna, perbaikan atau pengembalian artikel, akibat cahaya atau pengaruh udara, hama.
  • Kerusakan atau kehilangan apapun yang terjadi akibat tindakan yang disengaja dari Tertanggung atau dengan keinginan Tertanggung
  • Kerusakan (baik sementara maupun tetap) atas harta benda Tertanggung atau lainnya dengan alasan penyitaan, permintaan, penahanan atau penempatan yang sah atau tidak sah dari harta benda tersebut atau tempat tinggal manapun, kendaraan atau benda yang memiliki isi yang sama oleh pemerintah.
  • Kerusakan listrik maupun kerusakan mekanis.
  • Kerugian secara tidak langsung
  • Penggunaan alat-alat fotografi dan olahraga beserta aksesoris dan instrument musik yang dugunakan untuk kegiatan usaha maupun profesional.
  • Kendaraan bermotor, kapal boat, ternak, sepeda, atau alat-alat apa saja yang sejenis.
  • Kerugian atau kerusakan dari barang yang diasuransikan di dalam polis asuransi lainnya atau diganti oleh pihak lain

Bagian 14 – Kerusakan dari kendaraan yang Anda sewa

Kami akan membayar kepada Anda setiap kerugian yang mana Anda secara hukum berkewajiban untuk membayar sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa. Anda harus sebagai pengendara atau penumpang dari kendaraan yang disewa.

Syarat-syarat

  • Kendaraan yang disewa harus disewa dari perusahaan penyewaan kendaraan yang
    berlisensi.
  • Anda harus mematuhi semua persyaratan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan penyewaan sesuai dengan perjanjian dan Kami berdasarkan asuransi tersebut, dan juga mematuhi Hukum, peraturan dan regulasi yang
    berlaku di negara tersebut.

Pengecualian Berlaku untuk Bagian 14

  • Kerusakan yang timbul dari kegiatan operasional penyewaan kendaraan sebagai akibat dari pelanggaran syarat-syarat perjanjian penyewaan yang terjadi diluar cakupan jalan publik atau melanggar hukum, peraturan dan regulasi di negara tersebut.
  • Kerusakan yang timbul dari keausan, kerusakan bertahap, kerusakan dari serangga dan hama, kerusakan fisik, kerusakan yang tidak terlihat.
  • Kerugian dari kendaraan dimana sudah ada perlindungan polis asuransi lain yang menanggung kerugian tersebut.

Bagian 15 – Perlindungan Isi Rumah

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk tujuan kondisi darurat medis atau perjalanan darurat. Kami akan melakukan verifikasi atas kebutuhan dan biaya panggilan tersebut sebelum kami melakukan penggantian.

Jika Anda diminta untuk membeli kartu prabayar untuk tujuan ini maka kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya kartu tetapi hanya sampai jumlah yang wajar, perlu dan sesuai untuk penggunaan yang dimaksudkan.

Bagian 16 – Bagasi dan Barang Milik Pribadi

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya. Pertanggungan ini diperluas.

Kami akan membayar Anda untuk kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang dibawa, dikirim lebih dahulu atau dibeli dalam Perjalanan (termasuk pakaian dan barang pribadi yangdipakai atau dibawa oleh pribadi bersangkutan, kopor, tas pakaian dan wadah lain sejenisnya), yang terjadi dalam Jangka Waktu Pertanggungan dan merupakan milik Anda.

Apabila Anda membeli barang pengganti sejenisuntuk barang yang hilang, Kami akan membayar kembali biaya penggantian asalkan barang yanghilang tidak lebih dari 2 tahun usianya pada tanggal kehilangan. Apabila Anda tidak dapat membuktikan usia dari barang yang hilang, atau barang tersebut lebih dari 2 tahun,atau barang tersebut tidak diganti, Kami akan memperlakukan klaim berdasarkan harga pembelian pertama kali dari barang tersebut dikurangi depresiasi atau biaya pembetulan, yang mana yang lebih kecil.

Jika perbaikan barang yang rusak melebihi harga ekonomisnya, maka klaimnya akan diproses dibawah polis ini sebagaimana jika barang tersebut hilang.Dalam barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggungjawab Kami tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau seperangkat.

Tanggung jawab Kami tidak akan melebihi dariRp3.900.000 untuk setiap barang atau sepasang atau seperangkat barang. Batas maksimum untuk Komputer laptop adalah Rp6.500.000 dan hanya dibatasi untuk satu Komputer Laptop untuk setiap polis.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 16

Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan pembelian parfum, obat – obatan dan barang-barang lain yang habis pakai.

Bagian 17 – Dokumen Perjalanan

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran
tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syarat syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya. Pertanggungan ini diperluas.

Kami akan membayar Anda untuk biaya menerbitkan kembali paspor, tiket dan dokumen perjalanan lainnya yang hilang akibat pencurian dengan kekerasan, perampokan, pencurian biasa atau bencana alam (angin topan, gempa bumi dan lainlain) dan kehilangan uang etika sedang di luar negeri selama Jangka Waktu Pertanggungan. Kehilangan tersebut harus dilaporkan ke polisi setempat dalam waktu 24 jam setelah kejadian dan laporan tertulis dari polisi harus didapat untuk mendukung proses klaim.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 16 dan/atau 17

Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:

  • Kehilangan atau kerusakan yang timbul dari penundaan atau penyitaan atau penahanan oleh bea cukai atau petugas bandara/pemerintah lainnya.
  • Kehilangan atau kerusakan atas lensa kontak, jembatan untuk gigi atau gigi, gigi palsu
  • Kerusakan atas barang-barang mudah pecah
  • Barang dagangan atau barang contoh
  • Kehilangan atau kerusakan karena aus, kerusakan secara berkala, serangga, binatang kecil, sifat dari barang itu sendiri, kerusakan mekanis atau elektris atau kerusakan yang terjadi karena inisiatif Anda untuk memperbaiki, membersihkan atau merubah barang tersebut
  • Biaya untuk memproduksi data baik tape rekoder, kartu, dan disket atau sejenisnya
  • Kehilangan atau kerusakan selama dalam pengawasan dari pihak penerbangan atau perusahaan pengangkut lainnya, kecuali dilaporkan sesegera mungkin setelah kejadian diketahui dan untuk kasus ini bukti laporan dari pihak penerbangan harus didapatkan.
  • Kehilangan yang tidak dilaporkan ke polisi dalam 24 jam dan bukti laporan tidak didapatkan ditempat kejadian
  • Kehilangan atau pencurian atas barang-barang yang ditinggal tanpa terjaga di tempat umum atau sebagai akibat dari kesalahan Anda dalam menjaga atau melakukan tidakan pencegahan untuk melindungi atau mengamankan barang tersebut
  • Uang (tunai, bank notes, currency notes, travellers cheque, treasury bills, wesel atau money order, perangko, dan bentuk dokumen transaksi lainnya). (Pengecualian ini hanya berlaku untuk bagian 16)
  • Kehilangan atau kerusakan atas barang yang diasuransikan dibawah polis lain, atau yang dapat diganti oleh perusahaan pengangkut atau tempat penginapan atau pihak penyelenggara pelayanan lainnya

Bagian 18 – Keterlambatan Bagasi

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung, Kami akan mengganti kepada Anda untuk pembelian darurat pakaian dan/atau keperluan penting apabila bagasi Anda yang telah didaftarkan terlambat, salah alamat atau salah tempat sementara untuk waktu sekurangnya 6 (enam) jam dari saat Anda tiba pada tujuan di luar negeri yang dijadwalkan seperti tertera dalam petunjuk perjalanan yang diberikan kepada Anda karena kesalahan penanganan oleh pihak penerbangan berdasarkan kwitansi pembelian untuk keperluan darurat tersebut.

Pengecualian berlaku untuk bagian 18

  • Bagian ini tidak berlaku untuk bagasi Anda yang terlambat atau salah alamat pada saat kepulangan Anda ke Indonesia pada akhir Perjalanan.
  • Anda tidak dapat melakukan klaim bersamaan berdasarkan bagian 16 dan 18 untuk kejadian yang sama. Untuk mengajukan klaim Anda harus menyerahkan surat konfirmasi tertulis atas keterlambatan (termasuk lamanya keterlambatan) dari perusahaan pengangkut.

Bagian 19 – Perlindungan Kartu Kredit

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, kami akan membayar sampai dengan nilai pertanggungan yang tercantum pada Daftar Manfaat untuk tanggung jawab hukum yang tidak dapat digantikan dan/atau biaya penggantian kartu kredit atas penyalahgunaan kartu kredit Anda dan atau biaya penggantian kartu kredit, jika selama perjalanan Anda, kartu kredit Anda dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit Anda

Bagian 20 – Santunan Tunai Rumah Sakit

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya. Pertanggungan ini diperluas untuk Santunan tunai rumah sakit sebesar Rp650.000 per hari per orang sampai dengan total maksimum Rp6.500.000 per orang atau Rp13.000.000 per keluarga dibayarkan kepada Anda atau keluarga Anda yang dirawat dirumah sakit lebih dari 24 jam diluar Indonesia.

Bagian 21 – Kerusakan/ Kehilangan peralatan Golf

Kami akan membayar kembali kepada Anda atas kerusakan atau kehilangan Peralatan Golf yang terjadi atau dibeli di luar negeri, dengan syarat terjadi di tempat umum.

Jika karena kerusakan, Peralatan Golf dapat dibuktikan tidak dapat diperbaiki, maka klaim yang diajukan berdasarkan Polis ini akan dianggap artikel yang hilang. Kami hanya akan mengganti kerugian tidak melebihi batas maksimum yang diberikan dari plan yang dipilih, baik satu buah maupun sepasang artikel. Kami dapat melakukan penggantian kerugian baik dalam bentuk pembayaran secara tunai, perbaikan atau penggantian peralatan golf tersebut dengan memperhitungan faktor keausan dan depresiasi.

Kerugian harus dilaporkan kepada polisi setempat atau pihak yang berwenang seperti hotel dan perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang ditempat kejadian dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kejadian. Setiap klaim harus disertai dengan dokumen tertulis dari pihak yang berwenang.

Anda harus mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa peralatan golf miliknya tidak dibiarkan tak terjaga di tempat umum. Hole – in – one Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung,

Kami akan membayar biaya minum atau perayaan, jika Anda memenangkan hole-in-one dalam suatu perlombaan 18 hole golf. Anda harus memberikan konfirmasi dari klub golf bahwa benar Anda telah memenangkan hole-in-one. Anda harus membuktikan tanda terima pembayaran atas perayaan tersebut.

Pengecualian Berlaku untuk Bagian 21

Sehubungan dengan Peralatan Golf, Kami tidak bertanggungjawab untuk:

  • Kerusakan atau kehilangan pada bola golf dan klub ketika sedang berlangsungnya permainan atau berlatih golf.
  • Kerusakan atau kehilangan karena keausan atau kerusakan karena proses perbaikan atau kerusakan pada saat perbaikan.
  • Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan karena perbuatan sengaja atau kelalaian Anda.
  • Kerusakan atas atau kehilangan yang timbul karena disita oleh bea dan cukai atau pihak lainnya.
  • Kerusakan atau kehilangan yang dijamin oleh polis lainnya.

Catatan :
Anda tidak dapat melakukan klaim untuk kejadian yang sama pada bagian 16, 18 dan 21

Bagian 22 – Terorisme

Kami akan membayar manfaat-manfaat dalam bagian 1 – 21 (hanya apabila Anda mengambil manfaat tersebut) untuk kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari tindakan terorisme ketika Anda berada diluar negeri.

Pengecualian Berlaku untuk Bagian 22
Kami tidak akan membayar kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung, dengan adanya kontribusi yang disebabkan dari atau ada hubungannya dengan tindakan perang, revolusi, aksi pemerintah, terorisme dan sabotase.

Bagian 23 – Kehilangan Pendapatan akibat Kecelakaan

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan syarat Tertanggung telah melakukan pembayaran tambahan premi kepada Penangung sebagaimana disebutkan dalam polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan- ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya. Pertanggungan ini diperluas untuk Kehilangan pendapatan akibat kecelakaan sebesar Rp1.300.000 Per minggu per orang sampai dengan maksimal Rp13.000.000 atau 10 minggu per orang dengan syarat :

  • Tertanggung mendapatkan rawat inap selama minimum 5 (lima) hari berturut turut
  • Rawat inap dilakukan di luar negeri sesuai dengan itenery yang tertera dalam perjalanan Anda
  • Secara medis Anda tidak dapat melakukan pekerjaan anda dalam periode lebih dari 30 hari sejak tanggal ke luar dari rumah sakit dan dibuktikan dengan statement dokter yang memiliki ijin praktek
  • Anda kehilangan semua Pendapatan Rutin Anda akibat tidak dapat bekerja dengan melampirkan surat keterangan dari HRD jika Anda Karwayan
  • Maksimum benefit untuk keluarga adalah Rp1.300.000 per orang atau Rp26.000.000 untuk seluruh keluarga

Pengecualian yang berlaku untuk Bagian 23
Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:

  • Kehilangan Pendapatan akibat sakit apapun
  • Kecelakaan terjadi akibat melanggar peraturan dan atau perundang-undangan yang berlaku
  • Kecelakaan terjadi akibat kehamilan, minuman keras dan obat obatan terlarang
  • Kecelakaan terjadi akibat melakukan tindakan kriminal
  • Tertanggung sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap
  • Pajak atas Pendapatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia

Pengecualian Umum Polis (Berlaku terhadap seluruh Bagian) Kami tidak akan membayar klaim:

  1. Yang disebabkan atau diakibatkan dari:
    • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri dengan sengaja, tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia) atau melakukan tindakan yang melawan hukum.
    • Efek atau pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang, kecuali obat-obatan itu didapat atas resep dari Dokter Praktek yang berwenang.
    • Langsung atau tidak langsung oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau setiap penyakit yang berhubungan dengan HIV termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan/atau turunan mutan atau variasinya apapun penyebabnya.
    • Kehamilan termasuk kelahiran, operasi ceasar, aborsi, keguguran dan segala komplikasi yang berhubungan.
    • Anda tetap melakukan Perjalanan walaupun bertentangan dengan saran medis, atau perjalanan yang semata-mata dilakukan untuk mendapatkan pengobatan.
    • Mental dan gangguan saraf termasuk kegilaan.
  2.  Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, melalui atau akibat dari:
    • Aktifitas yang berhubungan dengan olah raga atau pertandingan sebagai pemain professional atau dimana Anda akan mendapatkan penghasilan atau gaji dari pelaksanaan aktifitas olah raga atau  pertandingan tersebut.
    • Kegiatan bawah laut yang memerlukan alat bantu pernapasan
    • Olahraga musim dingin (kecuali bermain sepatu es atau berselancar yang tidak berkaitan dengan tujuan kompetisi atau kapasitas sebagai seorang profesional)
    • Kecelakaan yang terjadi pada saat perlombaan, rali motor dan kompetisi, pendakian gunung (yang sewajarnya memerlukan tali), panjat tebing, dan penjelajahan, pot-holing, dan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penerbangan (baik ditunda atau tidak) tidak terbatas pada terjun payung, layang gantung, bungee jumping, terjun bebas, high diving, penerbangan selain sebagai penumpang yang membayar didalam pesawat terbang berpenumpang yang bersertifikat dan bermesin ganda yang terbang dalam ruang lingkup operasinya sebagai pesawat terbang berpenumpang yang memiliki awak pesawat bersertifikat, dan kegiatan berbahaya lainnya yang berkaitan dengan olahraga atau permainan dalam kapasitas sebagai seorang profesional
  3. Yang timbul dari:
    • Setiap kegiatan yang melawan hukum, kerugian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang berwenang termasuk penyitaan, penahanan, penghancuran dan pembatasan.
    • Kehilangan atau kerusakan terhadap peralatan yang disewa atau sewa-beli; uji coba untuk setiap jenis alat pengangkut.
    • Bermigrasi untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja sebagai anggota awak pesawat terbangatau sebagai karyawan dari kapal dagangatau sebagai pekerja kasar, tugas atau operasi angkatanlaut, militer atau angkatan udara, secara reguler atau sementara, tugas militer atau polisi, penempatan di luar kota sebagai bagian dari perkerjaan Anda.
    • Kegiatan lepas pantai seperti menyelam, pengeboran minyak, pertambangan, juru photo udara atau pengaturan bahan peledak.
    • Peninjauan instalasi lepas pantai atau kegiatan pembangunan termasuk peninjauan dari pengangkutan udara.
    • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    • Bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
    • Kehilangan atau kerusakan jenis apapun.
  4. Kematian atau cidera, ongkos atau biaya apapun baik secara langsung tau tidak langsung sebagai akibat dari atau berkaitan dengan
    • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara atau
    • (i) Segala kerugian yang disebabkan oleh aksi teroris yang menggunakan sejata kimia dan/atau  biologi
    • (ii) Partisipasi langsung Anda pada aksi teroris untuk tujuan dari pengecualian ini tindakan teroris adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan atau kekerasan dan/atau ancaman dari seseorang atau kelompok baik bertindak secara pribadi atau mengatasnamakan atau berkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintahan dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau membuat masyarakat atau sebagian masyarakat merasa takut
    • Pengecualian ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggungjawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau berkaitan dengan segala usaha yang dilakukan untuk mengontrol, mencegah, menahan atau dengan cara apapun yang berkaitan dengan (4a) dan/atau (4b) diatas. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa menurut ketentuan-ketentuan persyaratan ini suatu kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggungjawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun tidak dijamin dalam pertanggungan ini, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa hal tersebut dijamin, terletak pada pihak Tertanggung. Dalam hal suatu bagian dari pengecualian ini ditemukan tidak berlaku/sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya tetap berlaku. Pengecualian perang dan perang saudara tidak akan diterapkan atas risiko pasif dalam hal teroris (kecuali serangan teroris dengan menggunakan senjata kimia dan/atau biologi), pemogokan, kerusuhan dan huru-hara. Risiko pasif artinya Anda terbunuh atau terluka karena secara tidak sengaja berada ditempat dimana aksi teroris, pemogokan, kerusuhan dan huru-hara terjadi.
  5. Pengecualian ini berlaku hanya untuk Bagian 16 – Bagasi dan Barang Milik Pribadi, 18 – Keterlambatan Bagasi, 8 – Keterlambatan Perjalanan, 11 -Penerbangan Tidak Sinambung
    Berkenaan dengan kehilangan atau kerusakan dari atau kerugian atas barang atau setiap kehilangan atau biaya yang diakibatkan atau timbul dari kerugian tersebut atau akibat kerugian yang diderita oleh Tertanggung langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sehubungan dengan atau timbul dari atau terdiri dari kegagalan atau ketidakmampuan komputer, alat elektronik, peralatan atau media data proses, microchip, embedded chip, sirkuit terpadu, atau alat sejenis lain atau perangkat lunak komputer, dalam hal barang tersebut milik Tertanggung atau bukan, pada setiap saat untuk:
    1. mengenali secara tepat atau membaca setiap tanggal sebagai tanggal kalender yang benar dan/atau,
    2. melakukan proses penyimpanan, memanipulasi atau menafsirkan dengan benar instruksi dan perintah data informasi sebagai akibat dari: (i) kegagalannya untuk mengenali secara tepat atau membaca setiap tanggal sebagai tanggal kalender yang benar atau (ii) operasi dari perintah program yang karena suatu kegagalan atau ketidakmampuan untuk mengenali secara tepat atau membaca setiap tanggal sebagai tanggal kalender yang benar menyebabkan kehilangan data atau ketidakmampuan melakukan proses penyimpanan data tersebut dengan benar pada setiap saat. Dalam hal barang tersbut secara khusus telah diasuransikan atau setiap klaim yang tetapi untuk kelanjutan dari polis ini akan ditutup oleh asuransi lainnya.
  6. Dalam hal barang tersbut secara khusus telah diasuransikan atau setiap klaim yang tetapi untuk kelanjutan dari polis ini akan ditutup oleh asuransi lainnya.
  7. Kejadian-kejadian yang dapat menimbulkan klaim tidak dilaporkan secara tertulis kepada Kami dalam waktu 31 hari sejak berakhirnya periode asuransi ini.
  8. Dalam hal Anda telah mencapai usia 85 tahun pada atau sebelum tanggal keberangkatan kecuali secara khusus telah kami setujui.
  9. Listrik Magnetik atau Elektromagnetik Setiap kerugian atau tanggungjawab hukum yang timbul atau disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh bidang listrik magnetik atau elektromagnetik atau radiasi apapun sebabnya atau penyebabnya.
  10. Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik Menurut ketentuan dari kondisi asuransi ini, klaim yang secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik yang sifatnya baru, stabil dan berisi pembawaan biologi akan diganti apabila memenuhi 3 kondisi di bawah ini:
    1. Klaim timbul sebagai akibat dari kecerobohan dalam penggunaan, aplikasi dan distribusi atau pencampuran
      Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik, produk Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik atau bagian
      produk dengan komponen Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik dari maksud yangtelah disetujui sebelumnya dan
    2. Sifat atau karakteristik dari Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik, produk Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik atau bagian produk dengan komponen Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik tunduk sepenuhnya kepada peraturan, persyaratan dan persetujuan hukum yang resmi dan
    3. Tertanggung telah mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk memastikan setiap deklarasi yang relevan, kriteria label, pembatasan provisi dan kondisi yang menyangkut pemisahan material atau batas ambang telah ditaati pada setiap tingkatan dalam hal yang berhubungan dengan Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik, produk Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik atau bagian produk dengan komponen Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik.

      Pengecualian

      Kecuali seperti ditetapkan pada klausula ini, semua penutupan atas klaim, atau perjanjian yang berhubungan dengan Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik, produk Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik atau bagian produk dengan komponen Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik dikecualikan.

      Khususnya, tapi tidak terbatas pada, penggantian atas klaim distribusi atau pencampuran yang tidak direncanakan, tidak disetujui atau penyerbukan yang tidak tepat dari Organisme yang
      Dimodifikasi secara Genetik, produk Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik atau bagian produk dengan
      komponen Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik, untuk hal ini tidak akan ada pembayaran atas klaim tersebut.

      Definisi
      Untuk tujuan penutupan asuransi yang diberikan dalam endorsemen ini serta pengecualiannya istilah Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik berarti:

      Organisme atau mikro Organisme atau sel, atau organisme-organisme atau mikro organisme-mikro organisme, sel-sel atau sel organel darimana mereka berasal, di mana setelah melalui proses teknik genetik telah menghasilkan perubahan genetik.

      Dan juga berarti dan termasuk

      Setiap unit biologi atau molekul dengan potensi pembelahan diri, atau unit biologi dan molekul dengan potensi pembelahan diri darimana mereka berasal yangtelah melalui proses rekayasa genetik telah menghasilkan perubahan genetik.

      Dalam hal definisi Organisme yang Dimodifikasi secara Genetik di bawah hukum dan/atau peraturan resmi yang berlaku yang berhubungan dengan modifikasi atau rekayasa genetik di suatu negara bagian, wilayah
      atau yuridiksi manapun di mana suatu klaim yang diajukan lebih luasdaripada yang berlaku sebelumnya, maka definisi yang lebih luas tersebut akan dimasukkan sebagai tambahan atas definisi yang sudah ada.

  11. “Transmissible Spongiform Encephalopathy” Semua klaim, kerugian, ongkos atau biaya yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari “transmissible spongiform encephalopathy” (TSE) termasuk tapi tidak terbatas pada “bovine spongiform encephalopathy” (BSE) atau penyakit yang baru dan berbeda dari “Creutzfeldt-Jacob” (vCJD). Pengecualian ini berlaku apapun penyebab atau pencetus atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya.
  12. Pengecualian berlaku untuk Bagian 3, dan 6 Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:
    1. Perawatan atau pengobatan yang dilakukan di Indonesia (kecuali yang secara khusus disebutkan dalam Bagian 3b)
    2. Operasi atau perawatan medis yang berdasarkan pendapat dari Dokter Praktek yang menangani Anda sewajarnya dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia
    3. Biaya tambahan untuk akomodasi kamar pribadi di rumah sakit klinik atau perawatan di rumah kecuali Dokter Praktek yang merawat Anda berpendapat akomodasi tersebut perlu bagi Anda
    4. Konsultasi atau perawatan medis kecuali didapat dari Dokter Praktek yang resmi terdaftar
    5. Bagian 3 & 6 sampai anda keluar Indonesia
    6. Kondisi yang sudah ada sebelumnya
    7. Usia Anda 61 – 85 tahun, kecuali akibat kecelakaan

Apabila kecelakaan, cidera, atau kerugian terjadi, Anda harus:

  • Segera mengirimkan kepada kami setiap surat peringatan atau panggilan atau dokumen lainnya berkaitan dengan klaim
  • Atas biaya Anda sendiri atau atas biaya orang lain yang mewakili Anda, memberikan kepada kami seluruh laporan, sertifikat, keterangan dan dokumen lain (termasuk apabila diperlukan terjemahannya) yang menurut perkiraan wajar kami perlukan
  • Kirimkan rincian kami dalam waktu 30 hari setelah selesainya Perjalanan
  • Melaksanakan atau melakukan segala sesuatu dan memberikan bekerja sama dan bantuan yang kami perlukan

Berangkat – Pulang, Periode maksimum adalah 180 hari untuk polis satu kali perjalanan dan untuk polis tahunan adalah 90 hari per satu kali perjalanan

Usia minimum untuk dijamin berdasarkan polis ini adalah 1 tahun setelah tanggal keberangkatan dan/atau usia maksimum untuk dijamin berdasarkan polis ini adalah 85 tahun sebelum tanggal keberangkatan kecuali secara khusus telah disetujui

  • Untuk tertanggung yang telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) tahun maka manfaat–manfaat asuransi ini (bagian 3 dan bagian 6) diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis
  • Untuk tertanggung yang telah berusia lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun sampai dengan 85 (delapan puluh lima) tahun maka manfaat–manfaat asuransi ini (bagian 3 dan bagian 6) diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Asuransi AXA Indonesia dalam menerbitkan jaminan Travel Insurance

Worry No More (Red)