Polis adalah Kontrak / Perjanjian Tertulis
Akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan pemegang polis, tertangung atau peserta.