Informasi Perasuransian

Apa itu Asuransi?

Asuransi adalah Perlindungan

Perjanjian pertanggungan antara dua belah pihak, dimana pihak pertama berkewajiban membayar premi (Tertanggung). Pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya (Penanggung) kepada pembayar premi apabila terjadi sesuai yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Apa itu Broker / Pialang Asuransi?

Broker / Pialang adalah Perantara

Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Apa itu Polis Asuransi?

Polis adalah Kontrak / Perjanjian Tertulis

Akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan pemegang polis, tertangung atau peserta.

Apa itu InsurTech?

InsurTech adalah Teknologi Digital Asuransi

Inovasi teknologi digital berbasis internet yang memudahkan interaksi antara pelaku asuransi dengan konsumen di dalam mendapatkan informasi, pendidikan, pelayanan dan memperjualbelikan produk asuransi secara online.

Apa itu OJK?

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga pemerintah yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Apa itu Prinsip Utmost Good Faith?

Utmost Good Faith adalah Itikad Baik

Di dalam perjanjian / kontrak asuransi berdasarkan doktrin hukum, semua pihak harus mengutamakan itikad baik dengan membuat pernyataan penuh (full disclosure) dan sebenarnya dari semua fakta material di dalam proposal asuransi.

Apa itu Waiting Period?

Waiting Period adalah Masa Tunggu / Waktu Tunggu

Masa tunggu mengacu pada waktu yang diasuransikan harus menunggu sebelum beberapa atau semua pertanggungan mereka berlaku. Hanya setelah masa tunggu berlaku, tertanggung berhak mengajukan klaim untuk kepentingan polis asuransi.