TRAVEL INSURANCE DOMESTIK

Tanpa ada beban pikiran dengan perlindungan saat bepergian, mulai dari diri kamu sendiri, keluarga hingga risiko perjalananmu selama kamu bepergian di seluruh wilayah Indonesia! 

Tentukan Jaminan Polismu Sendiri

Silver

Rp 320
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Gold

Rp 800
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Platinum

Rp 1600
000
untuk 12 Bulan
  • Underwrite by FPG Insurance

Nilai Manfaat Polis

Benefit
Silver
Gold
Platinum
Perlindungan Kecelakaan Diri
Rp. 100.000.000
Rp. 250.000.000
Rp. 500.000.000
Biaya Medis
Rp. 25.000.000
Rp. 62.500.000
Rp. 125.000.000
Pemulangan Jenazah
Rp. 25.000.000
Rp. 62.500.000
Rp. 125.000.000
Evakuasi & Repatriasi Medis Darurat
Rp. 25.000.000
Rp. 62.500.000
Rp. 125.000.000
Santunan Rumah Sakit
Rp. 250.000 / Hari
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / Hari
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / Hari
Max Rp. 2.500.000
Bagasi dan Barang Pribadi
Max Rp. 2.500.000
Rp. 500.000 / Barang
Max Rp. 1.000.000 untuk Laptop
Max Rp. 2.500.000
Rp. 500.000 / Barang
Max Rp. 1.000.000 untuk Laptop
Max Rp. 2.500.000
Rp. 500.000 / Barang
Max Rp. 1.000.000 untuk Laptop
Keterlambatan Bagasi
(Bukan di Daerah Asal)
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Penundaan Perjalanan
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Max Rp. 2.500.000
Rp. 250.000 / 6 Jam
Keterlambatan berturut-turut
Biaya Perjalanan Pengganti
Akibat Penundaan Perjalanan
Rp. 3.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Pembatalan Perjalanan
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 15.000.000
Pengurangan Perjalanan
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 15.000.000
Tanggung Jawab Pribadi
Rp. 100.000.000
Rp. 250.000.000
Rp. 500.000.000
Peralatan Golf
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Entertain Sehubungan
dengan Hole in One
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.500.000
Perlindungan Terhadap Terorisme
Ya
Ya
Ya
Perpanjangan Periode
Polis Secara Otomatis
30 Hari
30 Hari
30 Hari

Jaminan Polis

Informasi Tambahan

Bagian 1 – Kecelakaan Diri
Apabila Anda menderita Cidera yang disebabkan oleh suatu peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat diluar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lain merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera Anda saat melakukan perjalanan selama Jangka Waktu Pertanggungan, maka manfaat berikut akan dibayarkan:

  1. Kematian akibat Kecelakaan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
  2. Ketidakmampuan Total dan Permanen akibat:
    1. kehilangan dua lengan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    2. kehilangan keduatangan atau semua jari (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    3. kehilangan penglihatan total dan permanen dari salah satu atau kedua mata (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    4. kelumpuuhan total (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    5. cidera yang mengakibatkan terbaring permanen (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    6. kehilangan tangan pada pergelangan (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    7. kehilangan lengan pada bahu; antara bahu dan siku; pada dan dibawah siku (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
    8. kehilangan tungkai pada pinggul; antara lutut dan pinggul; dibawah lutut (100% dari Nilai Pertanggunagn Pokok)
Ketentuan
  1. Tidak ada manfaat akan dibayarkan:
    1. Berdasarkan kompensasi no.1, kecuali kematian terjadi dalam 12 bulan dari tanggal cidera.
    2. Berdasarkan kompensasi no.2, kecuali dengan membuktikan kepada Kami bahwa Ketidakmampuan telah berlangsung 12 bulan dari tanggal Cidera dan dalam segala kemungkinan akan berlanjut seumur hidup.
  2. Jumlah maksimum atas semua manfaat yang dapat dibayarkan untuk satu atau lebih Cidera yang diderita oleh Tertanggung Perorangan selama Jangka waktu Pertanggungan tidak melebihi batas maksimum seperti tertera pada Polis atau Sertifikat Asuransi.
Definisi
  • “Ketidakmampuan Total” berarti ketidakmampuan total yang semata-mata dan secara langsung disebabkan oleh Cidera dan menghalangi Tertanggung Perorangan untuk melakukan usaha atau pekerjaannya (dalam bentuk dan jenis apapun) atau dalam hal ia tidak memiliki usaha atau pekerjaan, dalam melakukan tugas dan kewajibannya sehari-hari.
  • “Permanen” berarti telah berlangsung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan pada akhir periode tersebut tidak ada harapan lagi untuk pemulihan.
  • “Kehilangan Penglihatan” berarti kehilangan total dan tidak dapat dipulihkan atas kemampuan melihat sebuah mata yang membuat Tertanggung benar-benar buta pada mata tersebut dan tidak dapat disembuhkan dengan pembedahan atau upaya medis apapun.
  • “Kehilangan Anggota Tubuh” anggota tubuh merujuk pada sebuah tangan atau kaki. Kehilangan Anggota tubuh berarti terpisahnya atau terputusnya pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Ketidakmampuan fungsional secara keseluruhan dan Permanen dari seluruh tangan, lengan, kaki atau tungkai kaki.
  • “Kehilangan Jari” berarti pemutusan seluruhnya melalui atau di atas sendi “metakarpofalang”
Bagian 2 – Biaya Pengobatan, Gigi dan Lainnya Akibat Kecelakaan
Sampai dengan maksimum IDR 100.000.000 per orang atau IDR 200.000.000 per keluarga, Kami akan membayar kepada Anda biaya pengobatan yang diperlukan sebagai akibat langsung dari Cidera yang terjadi saat melakukan perjalanan selama Jangka Waktu Pertanggungan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal terjadinya kecelakaan atas biaya:
Pengobatan di rumah sakit (termasuk Biaya pengobatan gigi DARURAT) dan biaya transportasi darurat ke institusi medis terdaftar.
Semua pengobatan harus diresepkan oleh Dokter Praktek untuk memperoleh pengembalian pembayaran. Apabila Anda berhak atas suatu pengembalian atas semua atau sebagian pembayaran dari sumber lain, tanggung jawab kami hanya sebesar jumlah yang merupakan kelebihan dari pengembalian pembayaran dari sumber lain tersebut
Pengecualian berlaku untuk Bagian 2
Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:
  • Biaya tambahan untuk akomodasi kamar pribadi di rumah sakit klinik atau perawatan di rumah kecuali Dokter Praktek yang merawat Anda berpendapat akomodasi tersebut perlu bagi Anda
  • Konsultasi atau perawatan medis kecuali didapat dari Dokter Praktek yang resmi terdaftar
  • Kosmetik
Bagian 3 – Biaya Pengobatan Akibat Sakit
Sampai dengan maksimum IDR 10.000.000 per orang atau IDR 20.000.000 per keluarga, Kami akan membayar kepada Anda biaya pengobatan di rumah sakit yang diperlukan sebagai akibat langsung dari sakit yang terjadi saat melakukan perjalanan selama Jangka Waktu Pertanggungan sampai dengan maksimum 3 (tiga) kali kunjungan ke rumah sakit untuk setiap tertanggung polis Asuransi ini, Perawatan awal untuk penyakit tersebut harus dilakukan selama Perjalanan.
Semua pengobatan harus diresepkan oleh Dokter Praktek untuk memperoleh pengembalian pembayaran. Apabila Anda berhak atas suatu pengembalian atas semua atau sebagian pembayaran dari sumber lain, tanggung jawab kami hanya sebesar jumlah yang merupakan kelebihan dari pengembalian pembayaran dari sumber lain tersebut.
 
Pengecualian berlaku untuk Bagian 3
Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:
  1. Biaya tambahan untuk akomodasi kamar pribadi di rumah sakit klinik atau perawatan di rumah
  2. Konsultasi atau perawatan medis kecuali didapat dari Dokter Praktek yang resmi terdaftar
  3. Setiap penyakit yang telah disadari dan/atau diderita sebelum tanggal dimulainya perjalanan.

Bagian 4 – Pemulangan Jenasah

Dalam hal tertanggung meninggal secara mendadak akibat suatu cidera badan saat melakukan perjalanan, biaya yang wajar untuk penguburan atau kremasi Tertanggung Perorangan di tempat dimana kematian terjadi atau biaya yang wajar untuk mengangkut jenasah Tertanggung Perorangan ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen tertanggung, dan bila dibutuhkan, biaya otopsi, sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung. Dalam hal ini Penanggung yang akan menentukan metode pengiriman jenasah.

Bagian 5 – Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi

Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis, dalam hal ini penanggung yang akan menentukan metode atau dapat juga berdasarkan kesepakatan antara Penanggung dan Keluarga Tertanggung. Apabila sebagai akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi ketika Anda sedang melakukan perjalanan dan jika menurut pendapat penanggung diputuskan secara medis lebih tepat untuk memindahkan Anda ke tempat lain untuk perawatan medis atau untuk memulangkan Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda, Kami akan mengganti biaya-biaya yang dijamin atas evakuasi tersebut. Alat transportasi untuk evakuasi termasuk pelayanan alat transportasi ambulan udara, angkutan umum udara atau kereta api atau pengertian lain yang sesuai. Semua keputusan mengenai arti dari alat transportasi dan tujuan akhir akan diatur oleh Penanggung untuk pelayanan transportasi medis dan peralatan medis yang diperlukan yang timbul sebagai akibat dari evakuasi medis darurat atas diri Anda sesuai dengan apa yang telah dijelaskan disini.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 4 dan 5
Tidak ada santunan yang akan dapat dibayarkan untuk:

  • Biaya-biaya yang terjadi untuk pelayanan yang disediakan oleh pihak lain dimana Anda tidak harus membayarnya atau biaya-biaya yang sudah termasuk didalam biaya perjalanan yang direncanakan.
  • Biaya-biaya yang tidak disetujui atau diatur oleh Penanggung, pengecualian ini dapat diabaikan dalam hal Anda atau teman seperjalanan Anda, dengan alasan diluar kemampuan, tidak dapat menghubungi Penanggung selama situasi medis darurat. Dalam hal ini Kami memiliki hak untuk memberi penggantian kepada Anda hanya dalam hal biaya-biaya pelayanan yang timbul dimana Penanggung juga telah menyediakannya atas kejadian yang sama dan sampai dengan nilai maksimum yang terdapat dalam Ikhtisar Polis.
  • Setiap penyakit yang telah disadari dan/atau diderita sebelum tanggal dimulainya perjalanan

Bagian 6 – Tanggung Jawab Hukum Pribadi 

Kami akan mengganti kerugian Anda untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang terjadi dalam Jangka Waktu pertanggungan sebagai akibat dari:

  1. Cidera (termasuk kematian) akibat kecelakaan yang disebabkan hanya oleh Anda terhadap pihak ketiga.
  2. Kehilangan atau kerusakan barang akibat kecelakaan yang disebabkan hanya oleh Anda terhadap pihak ketiga.

Sebagai tambahan, Kami akan mengganti kerugian kepada Anda untuk:

  1. Biaya dan pengeluaran pihak ketiga yang ditanggung oleh Anda dan
  2. Biaya dan pengeluaran Anda yang dibuat atas persetujuan tertulis dengan kami sebelumnya.
Pengecualian berlaku bagi Bagian 6
Kami tidak akan membayar klaim yang diakibatkan oleh, berkaitan dengan, sebagai konsekuensi dari:
  1. Tanggung Jawab Majikan, tanggungjawab atas perjanjian atau tanggung jawab terhadap anggota Keluarga Anda.
  2. Kekayaan, hewan milik, atau dibawah pemeliharaan atau pengawasan Anda.
  3. Kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum.
  4. Pencapaian dalam perdagangan, usaha atau profesi.
  5. Pemilikan atau penempatan tanah gedung (selain penempatan hanya untuk tempat tinggal sementara).
  6. Pemilikian, milik, atau penggunaan kendaraan, pesawat udara atau perahu atau alatangkut lain.
  7. Biaya sah yang merupakan hasil dari perbuatan kriminal.
  8. Pengaruh dari alkohol, mendaki gunung, perlombaan ski pada pertandingan besar, ski jumping, hoki es, penggunaan bobsleigh atau skeletons, naik atau mengendarai dalam perlombaan atau rali atau penggunaan senjata api.
  9. Keputusan yang tidak segera disampaikan atau didapat dari Pengadilan dalam yurisdiksi yang kompeten di Indonesia.

Bagian 7 – Keterlambatan Perjalanan
Dalam hal keberangkatan dan kedatangan dari pesawat, kereta api, atau kapal laut yang telah Anda pesan mengalami keterlambatan selama paling kurang delapan jam dari jadwal yang terdapat dalam petunjuk perjalanan yang diberikan kepada Anda karena aksi pemogokan, cuaca buruk, kerusakan mekanis atau cacat struktural atau penutupan bandara atau stasiun yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kendali Anda, untuk setiap delapan jam penundaan (penundaan dihitung dari jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat, kereta api, atau kapal laut seperti yang tertera dalam petunjuk perjalanan)

Penundaan tersebut harus dibuktikan secara tertulis oleh petugas pengangkutan atau agen pengelola mengenai lamanya keterlambatan dan alasan keterlambatan.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 7
Kami tidak akan mebayar klaim yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung dari, berhubungan dengan atau disebabkan oleh:

  • Kegagalan Pribadi tertanggung untuk chek-in sesuai dengan petunjuk perjalanan yang diberikan padanya, mendapatkan konfirmasi tertulis dari petugas pengangkut atau agen pengelolanya atas lamanya penundaan atau alasan penundaan.
  • Anda datang terlambat di Bandara atau pelabuhan setelah waktu chek-in atau boarding (kecuali keterlambatan disebabkan oleh pemogokan atau aksi buruh).

Bagian 8 – Kehilangan Uang Muka atau Pembatalan
Manfaat ini menjadi efektif dengan dikeluarkannya sertifikat Asuransi dan berakhir dengan dimulainya rencana perjalanan meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda.

Kami akan membayar kembali kepada Anda atas kehilangan biaya perjalanan dan/atau akomodasi yang telah Anda bayar dimuka dan tidak dapat ditutup oleh sumber lain manapun dikarenakan pembatalan perjalanan yang direncanakan setelah pertanggungan menjadi efektif dan dimana pembatalan terjadi dalam 10 (sepuluh) hari (kecuali bagi sub-klausula 4 di bawah ini) sebelum tanggal efektif dari periode asuransi dan diakibatkan oleh:

  • Kematian, sakit atau cedera serius atau wajib karantina yang dialami Anda atau pasangan nikah Anda, Anak, menantu, orangtua, mertua, kakek/nenek, kakek/nenek mertua, cucu, kakak, adik, kakak ipar, adik ipar. Sertifikat kematian harus diperoleh atau saran tertulis dari Dokter Praktek yang bertugas memeriksa Anda harus diperoleh untuk memastikan kelayakan pembatalan Perjalanan akibat sakit atau cedera.
  • Terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi di tempat tujuan yang direncanakan diluar kendali Anda.
  • Panggilan untuk menjadi saksi pengadilan, jasa juri, yang tidak diberitahukan lebih dahulu kepada Anda sebelum Anda mengambil Polis ini.
  • Tempat tinggal permanen Anda mengalami kerusakan besar karena kebakaran, banjir atau bencana alam sejenis yang terjadi dalam 7 hari sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran Anda diperlukan pada tempatnya saat atau setelah tanggal keberangkatan.

Bagian 9 – Pengurangan Perjalanan

Kami akan membayar kembali kepada Anda secara proporsional atas biaya Perjalanan dibayar dimuka yang tidak dapat dikembalikan yang telah direncanakan dalam biaya perjalanan hanya yang tertera pada faktur pemesanan, diperhitungkan pro-rata untuk setiap hari penuh dari rencana Perjalanan yang hilang, termasuk biaya hotel dan ongkos kembali ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda karena perlunya dan tidak dapat dihindarinya pengurangan (seperti yang telah dijelaskan) rencana Perjalanan.

  1. Anda menderita Sakit Serius atau Cidera Serius dan atas saran medis;
  2. Kematian, sakit atau cidera serius tidak terduga dari pasangan nikah Anda, Anak, menantu, orang-tua, kakek/nenek, cucu, mertua, kakek/nenek mertua, kakak, adik, kakak ipar, adik ipar, tunangan atau rekan usaha dekat (merupakan warga negara Indonesia).
  3. Pembajakan pesawat udara dimana Anda berada di dalamnya sebagai penumpang.
  4. Bencana alam yang menahan Anda untuk melanjutkan rencana Perjalanan Anda.
  5. Terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi diluar kendali Anda.

Sertifikat medis harus diperoleh dari Dokter Praktek yang memeriksa Anda untuk memastikan kelayakan Anda untuk ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda karena sakit atau cidera Anda. Pertanggungan ini efektif hanya apabila Polis dibeli sebelum Anda menyadari setiap kemungkinan yang dapat membawa Anda pada pengacauan rencana Perjalanan Anda. “Pengurangan” berarti meninggalkan Perjalanan yang direncanakan seperti terlihat pada faktur pemesanan dan kembali ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda.

Pengecualian berlaku untuk Bagian 8 dan 9

Kami tidak akan membayar klaim yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung dari, berdasarkan pada, atau berhubungan dengan:

  • Peraturan Pemerintah atau Undang-undang, penundaan atau perubahan Perjalanan yang dipesan
    (termasuk kesalahan, kelalaian, kealpaan) oleh penyelenggara dari bagian pengelola jasa Perjalanan yang
    dipesan seperti juga agen atau pengurus tur dimana Perjalanan dipesan.
  • Usaha, keuangan atau kewajiban kontrak Anda atau rekan perjalanan Anda.
  • Keengganan Anda untuk melakukan Perjalanan atau masalah keuangan.
  • Tindakan melawan hukum atau perbuatan kriminal melawan siapapun yang berkaitan dengan Perjalanan yang dipesan, kecuali petugas, mendapat panggilan tertulis sebagai saksi dalam Pengadilan Hukum.
  • Anda gagal memberitahu agen perjalanan/pengurus tur atau penyelenggara pengangkutan atau akomodasi segera setelah menemukan bahwa perlu membatalkan atau mengurangi rencana Perjalanan.
  • Kehilangan yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh peraturan atau kendali pemerintah, kebangkrutan, likuidasi atau kealpaan agen perjalanan, atau pengangkut menyebabkan pembatalan.
  • Kehilangan yang ditanggung oleh skema asuransi lain yang ada, program pemerintah atau akan dibayar atau diganti oleh hotel, pengangkut atau agen perjalanan atau setiap penyelenggara perjalanan dan atau akomodasi lain.
  • Setiap penyakit yang telah disadari dan/atau diderita Tertaggung sebelum tanggal dimulainya perjalanan
Bagian 10 – Pembajakan 
Sampai dengan maksimum IDR 3.000.000 per orang atau IDR 6.000.000 per keluarga, Kami akan membayar IDR 100,000 per orang atau IDR 200,000 per keluarga per hari untuk penundaan atau gangguan atas perjalanan, dengan risiko sendiri 12 jam pertama, yang menghalangi Anda mencapai tujuan yang telah direncanakan dimana Anda adalah seorang penumpang sebagai akibat dari pembajakan.Penutupan harian adalah 24 jam dari 12 jam setelah alat angkut dijadwalkan untuk mencapai tujuan dan durasi waktu jika terlambat untuk berangkat dari tempat keberangkatan yang disebabkan oleh pembajakan (seperti yang didefinisikan).
 
Penutupan termasuk risiko sendiri 12 jam pertama yang diterapkan atas waktu yang berlaku seperti yang disebutkan diatas dan berjalan terus sampai waktu yang paling cepat Anda secara wajar dapat mecapai tujuan sebenarnya dari alatangkut yang telah dijadwalkan atau apakah Anda sendiri yang berusaha mencapai tempat tujuan tersebut.
“Pembajakan” berarti penyerangan melawan hukum dan pengambil-alihan angkutan umum dari awak yang bertugas dengan menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan. 
Bagian 11 – Bagasi dan Barang Milik Pribadi 
Kami akan membayar Anda untuk kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang dibawa, dikirim lebih dahulu atau dibeli dalam Perjalanan (termasuk pakaian dan barang pribadi yangdipakai atau dibawa oleh pribadi bersangkutan, kopor, tas pakaian dan wadah lain sejenisnya), yang terjadi dalam Jangka Waktu Pertanggungan dan merupakan milik Anda. 
Apabila Anda membeli barang pengganti sejenis untuk barang yang hilang, Kami akan membayar kembali biaya penggantian asalkan barang yang hilang tidak lebih dari 2 tahun usianya pada tanggal kehilangan. Apabila Anda tidak dapat membuktikan usia dari barang yang hilang, atau barang tersebut lebih dari 2 tahun,atau barang tersebut tidak diganti, Kami akan memperlakukan klaim berdasarkan harga pembelian pertama kali dari barang tersebut dikurangi depresiasi atau biaya pembetulan, yang mana yang lebih kecil.
Jika perbaikan barang yang rusak melebihi harga ekonomisnya, maka klaimnya akan diproses dibawah polis ini sebagaimana jika barang tersebut hilang.Dalam barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab Kami tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau seperangkat.
Tanggung jawab Kami tidak akan melebihi dari IDR 250,000 untuk setiap barang atau sepasang atau seperangkat barang.
Pengecualian berlaku untuk Bagian 11
Kami tidak akan membayar klaim berkenaan dengan:
  • Kehilangan atau kerusakan yang timbul dari penundaan atau penyitaan atau penahanan oleh bea cukai atau petugas bAndara/pemerintah lainnya.
  • Kehilangan atau kerusakan atas lensa kontak, jembatan untuk gig atau gigi, gigi palsu.
  • Kerusakan atas barang-barang mudah pecah
  • Barang dagangan atau barang contoh
  • Kehilangan atau kerusakan karena aus, kerusakan secara berkala, serangga, binatang kecil, sifat dari barang itu sendiri, kerusakan mekanis atau elektris atau kerusakan yang terjadi karena inisiatip Anda untuk memperbaiki, membersihkan atau merubah barang tersebut
  • Biaya untuk memproduksi data baik tape rekoder, kartu, dan disket atau sejenisnya
  • Kehilangan atau kerusakan selama dalam pengawasan dari pihak penerbangan atau perusahaan pengangkut lainnya, kecuali dilaporkan sesegera mungkin setelah kejadian diketahui dan untuk kasus ini bukti laporan dari pihak penerbangan harus didapatkan.
  • Kehilangan yang tidak dilaporkan ke polisi dalam 24 jam dan bukti laporan tidak didapatkan ditempat kejadian
  • Kehilangan atau pencurian atas barang-barang yang ditinggal tanpa terjaga di tempat umum atau sebagai akibat dari kesalahan Anda dalam menjaga atau melakukan tidakan pencegahan untuk melindungi atau mengamankan barang tersebut
  • Uang (tunai, bank notes, currency notes, travellers cheque, treasury bills, wesel atau money order, perangko, dan bentuk dokumen transaksi lainnya).
  • Kehilangan atau kerusakan atas barang yang diasuransikan dibawah polis lain, atau yang dapat diganti oleh perusahaan pengangkut atau tempat penginapan atau pihak penyelenggara pelayanan lainnya
  • Kehilangan atau kerusakan atas parfum, obat-obatan, dan barang-barang yang habis pakai.

Bagian 12 – Keterlambatan Bagasi

Sampai dengan batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis di bawah plan yang dipilih tertanggung,  Kami akan membayar kepada Anda untuk pembelian darurat pakaian dan/atau keperluan penting apabila bagasi Anda yang telah didaftarkan terlambat, salah alamat atau salah tempat sementara untuk waktu sekurangnya 8 (delapan) jam dari saat Anda tiba pada tujuan yang dijadwalkan seperti tertera dalam petunjuk perjalanan yang diberikan kepada Anda karena kesalahan penanganan oleh pihak penerbangan.

Pengecualian berlaku untuk bagian 12

  • Bagian ini tidak berlaku untuk bagasi Anda yang terlambat atau salah alamat pada saat kepulangan Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda pada akhir Perjalanan.
  • Anda tidak dapat melakukan klaim bersamaan berdasarkan bagian 11 dan 12 untuk kejadian yang sama. Untuk mengajukan klaim Anda harus menyerahkan surat konfirmasi tertulis atas keterlambatan (termasuk lamanya keterlambatan) dari perusahaan pengangkut.

Apabila kecelakaan, cidera, atau kerugian terjadi, Anda harus:

  • Segera mengirimkan kepada kami setiap surat peringatan atau panggilan atau dokumen lainnya berkaitan dengan klaim,
  • Atas biaya Anda sendiri atau atas biaya orang lain yang mewakili Anda, memberikan kepada kami seluruh laporan, sertifikat, keterangan dan dokumen lain (termasuk apabila diperlukan terjemahannya) yang menurut perkiraan wajar kami perlukan,
  • Kirimkan rincian kami dalam waktu 30 hari setelah selesainya Perjalanan
  • Melaksanakan atau melakukan segala sesuatu dan memberikan bekerja sama dan bantuan yang kami perlukan

Pengecualian Umum Polis (Berlaku terhadap seluruh Bagian) Kami tidak akan membayar klaim:

  1. Yang disebabkan atau diakibatkan dari:
    • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri dengan sengaja, tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia) atau melakukan tindakan yang melawan hukum.
    • Efek atau pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang, kecuali obat-obatan itu didapat atas resep dari Dokter Praktek yang berwenang.
    • Langsung atau tidak langsung oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau setiap penyakit yang berhubungan dengan HIV termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan/atau turunan mutan atau variasinya apapun penyebabnya.
    • Kehamilan termasuk kelahiran, operasi ceasar, aborsi, keguguran dan segala komplikasi yang berhubungan.
    • Anda tetap melakukan Perjalanan walaupun bertentangan dengan saran medis, atau perjalanan yang semata-mata dilakukan untuk mendapatkan pengobatan.
    • Mental dan gangguan saraf termasuk kegilaan.
  2.  Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, melalui atau akibat dari:
    • Aktifitas yang berhubungan dengan olah raga atau pertandingan sebagai pemain professional atau dimana Anda akan mendapatkan penghasilan atau gaji dari pelaksanaan aktifitas olah raga atau  pertandingan tersebut.
    • Kegiatan bawah laut yang memerlukan alat bantu pernapasan
      Olahraga musim dingin (kecuali bermain sepatu es atau berselancar yang tidak berkaitan dengan tujuan kompetisi atau kapasitas sebagai seorang profesional)
    • Kecelakaan yang terjadi pada saat perlombaan, rali motor dan kompetisi, pendakian gunung (yang sewajarnya memerlukan tali), panjat tebing, dan penjelajahan, pot-holing, dan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penerbangan (baik ditunda atau tidak) tidak terbatas pada terjun payung, layang gantung, bungee jumping, terjun bebas, high diving, penerbangan selain sebagai penumpang yang membayar didalam pesawat terbang berpenumpang yang bersertifikat dan bermesin ganda yang terbang dalam ruang lingkup operasinya sebagai pesawat terbang berpenumpang yang memiliki awak pesawat bersertifikat, dan kegiatan berbahaya lainnya yang berkaitan dengan olahraga atau permainan dalam kapasitas sebagai seorang profesional
  3. Yang timbul dari:
    • Setiap kegiatan yang melawan hukum, kerugian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang berwenang termasuk penyitaan, penahanan, penghancuran dan pembatasan.
    • Kehilangan atau kerusakan terhadap peralatan yang disewa atau sewa-beli; uji coba untuk setiap jenis alat pengangkut.
    • Bermigrasi untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja sebagai anggota awak pesawat terbangatau sebagai karyawan dari kapal dagangatau sebagai pekerja kasar, tugas atau operasi angkatanlaut, militer atau angkatan udara, secara reguler atau sementara, tugas militer atau polisi, penempatan di luar kota sebagai bagian dari perkerjaan Anda.
    • Kegiatan lepas pantai seperti menyelam, pengeboran minyak, pertambangan, juru photo udara atau pengaturan bahan peledak.
    • Peninjauan instalasi lepas pantai atau kegiatan pembangunan termasuk peninjauan dari pengangkutan udara.
    • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    • Bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
    • Kehilangan atau kerusakan jenis apapun.
  4. Kematian atau cidera, ongkos atau biaya apapun baik secara langsung tau tidak langsung sebagai akibat dari atau berkaitan dengan
    • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara atau
    • (i) Segala kerugian yang disebabkan oleh aksi teroris yang menggunakan sejata kimia dan/atau  biologi
    • (ii) Partisipasi langsung Anda pada aksi teroris untuk tujuan dari pengecualian ini tindakan teroris adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan atau kekerasan dan/atau ancaman dari seseorang atau kelompok baik bertindak secara pribadi atau mengatasnamakan atau berkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintahan dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau membuat masyarakat atau sebagian masyarakat merasa takut

Pengecualian ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggungjawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau berkaitan dengan segala usaha yang dilakukan untuk mengontrol, mencegah, menahan atau dengan cara apapun yang berkaitan dengan (4a) dan/atau (4b) diatas. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa menurut ketentuan-ketentuan persyaratan ini suatu kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggungjawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun tidak dijamin dalam pertanggungan ini, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa hal tersebut dijamin, terletak pada pihak Tertanggung. Dalam hal suatu bagian dari pengecualian ini ditemukan tidak berlaku/sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya tetap berlaku. Pengecualian perang dan perang saudara tidak akan diterapkan atas risiko pasif dalam hal teroris (kecuali serangan teroris dengan menggunakan senjata kimia dan/atau biologi), pemogokan, kerusuhan dan huru-hara. Risiko pasif artinya Anda terbunuh atau terluka karena secara tidak sengaja berada ditempat dimana aksi teroris, pemogokan, kerusuhan dan huru-hara terjadi.

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Asuransi FPG Indonesia dalam menerbitkan jaminan Travel Insurance

Worry No More (Red)