Great Saver Assurance

Great Saver Assurance adalah produk asuransi jiwa dalam mata uang USD yang memberikan Imbal Hasil sebesar 3% yang dijamin tetap selama 10 tahun pertama serta memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia hingga usia 99 tahun, cukup dengan 1 kali pembayaran Premi dan tanpa cek medis. Yuk beli sekarang!

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan
OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Harga premi Asuransi mulai dari USD 1,000 (Seribu Dollar Amerika) untuk satu kali pembayaran

Underwrite by Great Eastern Life Indonesia

Great Saver Assurance adalah produk asuransi jiwa dalam mata uang USD yang memberikan Imbal Hasil sebesar 3% yang dijamin tetap selama 10 tahun pertama serta memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia hingga usia 99 tahun, cukup dengan 1 kali pembayaran Premi dan tanpa cek medis.

Jaminan Polis

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila  Tertanggung Meninggal Dunia oleh sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka PT Great Eastern Life Indonesia (selanjutnya disebut “Great Eastern Life Indonesia”) akan membayarkan Uang Pertanggungan atau Total Nilai Tunai, mana yang lebih besar sesuai perhitungan  Great Eastern Life Indonesia pada saat klaim Manfaat Meninggal Dunia disetujui.

Catatan:  

  1. Jumlah Uang Pertanggungan dapat berubah-ubah seiring waktu dengan memperhitungkan jumlah Uang Pertanggungan Awal; dan Jumlah penarikan dana yang telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan Polis.
  2. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam waktu 2 tahun Polis dan ada pernyataan yang tidak diungkapkan dengan benar/non-disclosure (dalam 2 tahun Polis), maka Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan dan Great Eastern Life Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya asuransi (jika ada).

Manfaat Akhir Asuransi

Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa Polis, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Total Nilai Tunai Polis dikurangi biaya-biaya tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.

Uang Pertanggungan Awal

Uang Pertanggungan adalah 1.5 x dari Premi Tunggal

Catatan:

Untuk ibu Rumah Tangga, Pelajar dan orang yang tidak bekerja, maksimal Uang Pertanggungan adalah USD 49,500 (atau maksimal premi USD 33,000).

Minimum Premi: USD 1,000 per orang

Maksimum Premi: USD  50,000 per orang

Great Eastern Life Indonesia tidak  akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagai berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
  3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang;
  4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  6. Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, terlibat pembajakan atau penculikan.

Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir;
  2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
  3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
  4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
  5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor; dan
  6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.

Catatan:

Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi,  penyakit, cidera atau ketidakmampuan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung baik  telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Tertanggung

Usia Masuk

Tertanggung: 18 – 54 tahun

Pemegang Polis: 18 – 99 tahun

Masa Asuransi

Sampai Tertanggung mencapai usia 99 tahun

Metode Seleksi

Pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan

Masa Mempelajari Polis

14 hari kalender setelah Polis diterima

Berakhirnya Asuransi

Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:

  1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
  2. Pada saat Total Nilai Tunai menjadi nol atau tidak cukup membayar biaya-biaya yang berlaku sesuai Ketentuan Khusus Polis;
  3. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia;
  4. Tanggal Akhir Asuransi;
  5. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis sesuai Ketentuan Khusus Polis.

Biaya-Biaya

  • Biaya Awal

Biaya Awal yang dikenakan kepada Pemegang Polis adalah 13,5% dari Premi Tunggal.

  • Biaya Administrasi Polis

Biaya Administrasi akan dikenakan setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari masing-masing Nilai Tunai Dasar dan Nilai Tunai Tambahan sejumlah = 0,1% per tahun dari Nilai Tunai dibagi 12.

  • Biaya Asuransi

Biaya Asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan, usia dan jenis kelamin Tertanggung. Pembayaran Biaya Asuransi dilakukan dengan mengurangi Nilai Tunai yang ada pada saat ulang bulan Polis.

Catatan:

Semua biaya asuransi ini dapat diubah oleh Great Eastern Life Indonesia dengan memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari kalender.

Penarikan Dana

Penarikan dana diperbolehkan terhitung sejak Ulang Tahun Polis kedua selama Polis masih aktif dengan minimum jumlah penarikan sebesar USD 100 dan ketentuan saldo minimum Nilai Tunai Polis setelah penarikan adalah sebesar USD 500. Setiap penarikan dana akan diambil dari Nilai Tunai dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi berkurang sejumlah penarikan dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis.

Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim, sesuai dengan masing-masing jenis klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan  melalui PAIB Indonesia
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam sembilan hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia

  1. Polis;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
  7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi

  1. Polis;
  2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat
  3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga  atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).  
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan Great Eastern Life Indonesia dalam menerbitkan jaminan Great Saver Assurance.

Worry No More (Red)