Great Pro Assurance

Great Pro Assurance adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup sampai dengan 40x dari Premi yang dibayarkan cukup dengan 1x pembayaran dan dilengkapi dengan fitur pengembalian Premi. Yuk beli sekarang!

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan
OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Harga premi Asuransi mulai dari Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk satu kali pembayaran

Underwrite by Great Eastern Life Indonesia

Great Pro Assurance adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup sampai dengan 40x dari Premi yang dibayarkan cukup dengan 1x pembayaran dan dilengkapi dengan fitur pengembalian Premi.

Jaminan Polis

Manfaat Meninggal Dunia

Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka PT Great Eastern Life Indonesia (selanjutnya disebut “Great Eastern Life Indonesia”)  akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Penerima Manfaat dan selanjutnya Polis berakhir.

Catatan:  

  1. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 2 tahun pertama Polis dan terdapat pernyataan yang tidak diungkap dengan benar/non-disclosure oleh Tertanggung dan atau Pemegang Polis maka Manfaat Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan. Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya-biaya (jika ada) akan dikembalikan kepada Penerima Manfaat

Manfaat Hidup

Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 65 tahun, maka 100% dari Premi Tunggal yang dibayarkan akan dikembalikan (khusus untuk Tertanggung yang membeli produk Great Pro Assurance sebelum usia 51 tahun).

Manfaat Akhir Asuransi

Apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan berakhirnya masa asuransi, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis.

Catatan untuk seluruh Manfaat:

  1. Apabila Great Eastern Life Indonesia menerbitkan lebih dari 1 (satu) Polis Great Pro Assurance untuk Tertanggung yang sama, Great Eastern Life Indonesia berhak untuk menentukan maksimum total Uang Pertanggungan.
  • Minimum Premi: Rp 5.000.000 per orang
  • Maksimum Premi: Rp 50.000.000 per orang

Great Eastern Life Indonesia tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Meninggal Dunia untuk Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
  3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
  4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
  6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
  2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
  3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
  4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
  5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor.
  6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.

Usia Masuk

Tertanggung: 18 – 54 tahun

Pemegang Polis: 18 – 90 tahun

Metode Seleksi

Pertanyaan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan

Masa Mempelajari Polis

14 hari kalender setelah Polis diterima

Berakhirnya Asuransi

Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:

  1. Tanggal Tertanggung meninggal dunia;
  2. Tanggal dibayarkannya seluruh Manfaat Asuransi;
  3. Tanggal Akhir Asuransi;
  4. Tanggal pembatalan Polis;
  5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
  6. Pada tanggal lain yang ditetapkan Great Eastern Life Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis; atau
  8. Dihentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.

Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim, sesuai dengan masing-masing jenis klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan  melalui PAIB Indonesia
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam sembilan hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia

  1. Polis;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
  7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

Dokumen untuk Klaim Manfaat Hidup

  1. Formulir Klaim Manfaat Hidup yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis berikut pilihan periode pembayaran Manfaat Hidup (jika ada); dan
  2. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis.

Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi

  1. Polis;
  2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi
  3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk Salinan elektronik).  
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan Great Eastern Life Indonesia dalam menerbitkan jaminan Great Pro Assurance.

Worry No More (Red)