Great Heart Attack Protection

Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terhadap risiko Penyakit Kritis Serangan Jantung senilai Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis. Yuk beli sekarang!

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan
OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Harga premi Asuransi mulai dari Rp. 505.000,00 (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) per tahun

Underwrite by Great Eastern Life Indonesia

Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terhadap risiko Penyakit Kritis Serangan Jantung senilai Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis.

Jaminan Polis

Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung

Apabila Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung selama Masa Asuransi maka 100% Uang Pertanggungan  senilai Rp 500 Juta akan dibayarkan. 

Definisi Penyakit Kritis Serangan Jantung

Tertanggung mendapat Serangan Jantung, dimana terdapat sebagian (infark) otot jantung karena pasokan darah ke jantung tidak optimal. Kondisi penyakit kritis ini harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Ada nyeri dada yang khas selama serangan;
  2. Ada perubahan spesifik pada elektrokardiogram yang mengindikasikan iskemia baru, karena muncul gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya 3 lead di area jantung yang terkena serangan;
  3. Peningkatan spesifik dalam enzim jantung, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I.

Catatan:

  1. Satu Tertanggung hanya boleh membeli maksimal satu Polis.
  2. Jika Pemegang Polis mengajukan Klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu, maka PT Great Eastern Life Indonesia (“Great Eastern Life Indonesia”) tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi Great Heart Attack Protection sebagaimana dijelaskan pada bagian Pengecualian, Pertanggungan berakhir dan Premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis.

Premi dibayar secara tahunan dimana nominal Premi menyesuaikan usia Tertanggung.

Great Eastern Life Indonesia tidak  akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam hal  Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung selama Masa Asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagai berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Serangan Jantung sebelum Tanggal Mulai Berlaku asuransi; atau
  2. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Serangan Jantung yang telah didiagnosis sebelum Tanggal Mulai Berlaku asuransi atau Penyakit Kritis Serangan Jantung yang didiagnosis dalam Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit bawaan, kelainan bawaan  dan/atau cacat bawaan;
  4. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS); atau
  5. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini; atau
  6. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.

Catatan:

Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung.

Usia Masuk

Tertanggung: 18 – 55 tahun

Pemegang Polis: 18 – 80 tahun

Tertanggung boleh berbeda dengan Pemegang Polis dengan ketentuan terdapat hubungan kepentingan (insurable interest) antara Pemegang Polis dan Tertanggung.

Periode Perlindungan

1 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia Tertanggung mencapai 65 tahun.

Metode Seleksi

Pernyataan kesehatan sederhana dengan 2 deklarasi kesehatan

Masa Mempelajari Polis

14 hari kalender setelah Polis diterima

Masa Leluasa

45 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo.

Masa Tunggu

60 hari kalender dihitung dari tanggal efektif Polis.

Berakhirnya Asuransi

Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:

  1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
  2. Tanggal Akhir Asuransi;  
  3. Tertanggung meninggal dunia;
  4. Pengakhiran Polis oleh Pemegang Polis atau Great Eastern Life Indonesia;
  5. Manfaat telah dibayarkan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  6. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu;
  7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis sampai dengan akhir Masa Leluasa pembayaran Premi.

Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan  melalui  PAIB Indonesia
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam sembilan hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

Dokumen untuk Klaim Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung

1. Polis;

2. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung.

3. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Serangan Jantung yang dialami oleh Tertanggung. 

4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;

5. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;

Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).  
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan Great Eastern Life Indonesia dalam menerbitkan jaminan Great Heart Attack Protection

Worry No More (Red)