Sempurnakan kebutuhan Anda asuransi kecelakaan diri komprehensif. Produk ini memungkinkan Anda untuk memilih sendiri jenis perlindungan yang sesuai dengan Anda dan keluarga.
(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)
Manfaat Istimewa.Pilihan Fleksibel. Tanpa Syarat.
Kecelakaan terjadi tanpa peringatan sehingga penting bersiap secara finansial. Selain itu, Anda pasti juga tidak ingin keluarga Anda menderita jika kecelakaan membuat Anda tidak dapat bekerja secara permanen atau lebih buruk lagi. Bahkan biaya pengobatan dapat menggerus tabungan Anda tanpa manfaat asuransi dari Etiqa PA.
Penerimaan Tanpa Syarat
Pilihan Luas Jaminan
Pilihan Premi Bulanan / Tahunan
Tanpa Pajak
Tanpa Pemeriksaan Kesehatan
Luas JaminanUtama
Sampai dengan Rp500.000.000 untuk tutup usia akibat kecelakaan
Sampai dengan Rp1.000.000.000 untuk cacat tetap total akibat kecelakaan
Sampai dengan Rp50.000.000 untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan
Arief, seorang kepala keluara dengan dua anak, mengendarai sepada motor mengalami kecelakaan lalu lintas dengan bis saat berangkat untuk bekerja.
Atas kejadian tersebut, dia kehilangan lengan kirinya dan cedera pada kaki kiri sehingga membutuhkan operasi dan amputasi pada kaki bagian bawah. Situasi tersebut tentunya tidak baik, namun setidaknya Arief dan keluarganya memperoleh beberapa manfaat dari produk asuransi Etiqa PA Diamond yang menjamin keempat manfaat tambahan.
Arief hanya membayar premi Rp10.000 per hari untuk memperoleh seluruh benefit.
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
Polis asli atau fotocopy
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung hilang :
surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
surat pemyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Surat keterangan para saksi
kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.