Motor Vehicle Insurance
(Asuransi Kendaraan Bermotor)

Perlindungan menyeluruh bagi kendaraan milik kamu. Bekerjasama dengan berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia, kamu tidak perlu khawatir akan risiko yang mungkin bisa terjadi. Worry no more!

Tarif premi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan SEOJK No. 06/SEOJK.05/2017

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Selangkah Lagi untuk Mendapatkan Penawaran Premi Asuransi Idaman Anda

Memberikan Jaminan Sesuai dengan Kebutuhan Kendaraanmu

Syarat & Ketentuan Polis Asuransi

PASAL 1 – JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin:

  1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
    1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    2. perbuatan jahat;
    3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. kebakaran, termasuk :
      1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
      2. kebakaran akibat sambaran petir;
      3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
      4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

PASAL 2 – JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas :

  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
    1. kerusakan atas harta benda;
    2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;
      maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
  2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
    1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
      1. kendaraan digunakan untuk:
        1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
        2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
        3. melakukan tindak kejahatan;
        4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
      2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
      3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
        1. Tertanggung sendiri;
        2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
        3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
        4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
        5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
      4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
    2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
      1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
      2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor;
        kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
    3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
      1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
      2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
      3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
      1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
      2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
      4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
      5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
    5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:
      1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
      2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
      3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
      4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
      5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
    6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:
      1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
      2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
    7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Rate premi asuransi mulai dari 0.2% untuk TLO dan 1.05% untuk Comprehensive. Rate ini bersifat indikasi dan mungkin mengalami perubahan mengikuti data yang disampaikan Tertanggung.

Risiko sendiri berlaku per kejadian. Polis tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang disepakati di dalam Polis. Besaran risiko sediri adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp. 500.000,00 per kejadian

Jangka waktu Asuransi adalah satu tahun, dimulai sejak pembayaran premi diterima oleh Rumah Polis (PT PAIB Indonesia)

Syarat Polis adalah Tertanggung tidak boleh mengasuransikan Harga Pertanggungan kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama periode Asuransi. Dapat dikatakan Harga Pertanggungan berarti biaya penggantian Objek yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik dari kondisinya ketika baru.

Sebagai contoh: Nilai Bangunan adalah Nilai Membangun kembali per meter persegi dikalikan luas bangunan. Nilai tanah tidak masuk ke dalam objek yang diasuransikan.

Jika pada saat terjadi kerugian kendaraan yang diasuransikan nilainya lebih besar dari Harga Pertanggungan yang dideklarasikan maka Tertanggung akan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.

kendaraan yang diasuransikan berada di seluruh wilayah Indonesia

Hubungi Rumah Polis sesegera mungkin jika terjadi klaim. Tim kami akan membantu Anda untuk melewati masa sulit tersebut

Rumah Polis (PT. PAIB Indonesia) bekerjasama dengan berbagai perusahaan asuransi umum ternama di Indonesia

  • Penjelasan di atas adalah ringkasan Syarat dan Ketentuan Polis. Ketentuan secara lengkap dapat dibaca di dalam dokumen Polis sesaat diterima.
  • Mematuhi peraturan OJK yang berlaku
  • Jika ada keraguan, ataupun risiko yang ingin diasuransikan tidak memenuhi kriteria/ketentuan di atas dapat berkonsultasi dengan Rumah Polis (PAIB Indonesia) untuk mendapatkan rate, syarat dan ketentuan

Kami siap membantu kebutuhan kamu berasuransi. Ayo diskusi sekarang!