Perjanjian pertanggungan antara dua belah pihak, dimana pihak pertama berkewajiban membayar premi (Tertanggung). Pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya (Penanggung) kepada pembayar premi apabila terjadi sesuai yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Apa itu Broker / Pialang Asuransi?
Broker / Pialang adalah Perantara
Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Apa itu Polis Asuransi?
Polis adalah Kontrak / Perjanjian Tertulis
Akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan pemegang polis, tertangung atau peserta.
Apa itu InsurTech?
InsurTech adalah Teknologi Digital Asuransi
Inovasi teknologi digital berbasis internet yang memudahkan interaksi antara pelaku asuransi dengan konsumen di dalam mendapatkan informasi, pendidikan, pelayanan dan memperjualbelikan produk asuransi secara online.
Apa itu OJK?
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga pemerintah yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Prinsip Utmost Good Faith?
Utmost Good Faith adalah Itikad Baik
Di dalam perjanjian / kontrak asuransi berdasarkan doktrin hukum, semua pihak harus mengutamakan itikad baik dengan membuat pernyataan penuh (full disclosure) dan sebenarnya dari semua fakta material di dalam proposal asuransi.
Apa itu Waiting Period?
Waiting Period adalah Masa Tunggu / Waktu Tunggu
Masa tunggu mengacu pada waktu yang diasuransikan harus menunggu sebelum beberapa atau semua pertanggungan mereka berlaku. Hanya setelah masa tunggu berlaku, tertanggung berhak mengajukan klaim untuk kepentingan polis asuransi.
Shopping Basket
Ketentuan Klaim Etiqa PA
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
Polis asli atau fotocopy
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung hilang :
surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
surat pemyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Surat keterangan para saksi
kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.