Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
Polis asli atau fotocopy
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung hilang :
surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
surat pemyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Surat keterangan para saksi
kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.