PET INSURANCE
Perlindungan menyeluruh bukan hanya perlindungan bagi diri, keluarga dan aset kita saja tetapi juga perlindungan kepada anggota keluarga non-linguistik kesayangan kita yang sudah menjadi bagian dari keluarga inti yang selalu memberikan keceriaan dan kegembiraan setiap saat dalam kehidupan kita.
(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)
Tentukan Jaminan Polismu Sendiri
Pet Insurance A
Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia-
Rp. 5.000.000
Santunan Kematian -
Rp. 3.000.000
Santunan Pemakaman / Kremasi -
Rp. 1.500.000
Santunan Biaya Iklan & Reward -
Maksimal Rp. 7.500.000 Setahun
Biaya Perawatan atau Pengobatan -
Maksimal Rp. 5.000.000 setahun
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
10% dari Nilai Klaim
Pet Insurance B
Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia-
Rp. 10.000.000
Santunan Kematian -
Rp. 3.000.000
Santunan Pemakaman / Kremasi -
Rp. 2.500.000
Santunan Biaya Iklan & Reward -
Maksimal Rp. 15.000.000 Setahun
Biaya Perawatan atau Pengobatan -
Maksimal Rp. 10.000.000 setahun
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
10% dari Nilai Klaim
Pet Insurance C
Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia-
Rp. 15.000.000
Santunan Kematian -
Rp. 3.000.000
Santunan Pemakaman / Kremasi -
Rp. 5.000.000
Santunan Biaya Iklan & Reward -
Maksimal Rp. 22.500.000 Setahun
Biaya Perawatan atau Pengobatan -
Maksimal Rp. 15.000.000 setahun
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
10% dari Nilai Klaim
Jaminan Polis
Santunan Kematian
Santunan Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan
Santunan Pemakaman
Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan
Santunan Biaya Iklan & Reward
Santunan Biaya Iklan & Reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan
Biaya Pengobatan & Bedah
Santunan Biaya Pengobatan & Pembedahan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga
Santunan Kematian
Santunan Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan
Santunan Pemakaman
Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan
Santunan Biaya Iklan & Reward
Santunan Biaya Iklan & Reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan
Biaya Pengobatan & Bedah
Santunan Biaya Pengobatan & Pembedahan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga
Informasi Tambahan
- Usia Hewan Peliharaan Tertanggung minimal 6 bulan dan maksimal 8 tahun
- Hewan Peliharaan Tertanggung memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tertanggung wajib mengungkapkan data Hewan Peliharaan Tertanggung, yaitu: Nama, Jenis Kelamin, Usia, Jenis Hewan Peliharaan, dan nomor sertifikat, atau data lainnya yang diperlukan
- Foto Hewan Kesayangan anda sebagai pelengkap penutupan Asuransi dan akan menjadi bagian dari dokumen penutupan yang disimpan oleh Penanggung
- Hewan Peliharaan Tertanggung dalam keadaaan sehat, tidak sedang mengalami Cidera Badan, tidak sedang mengalami masalah perilaku, atau dalam perawatan Dokter Hewan pada saat penutupan asuransi
- Tertanggung adalah individu bukan berbentuk badan hukum
- Pertanggungan ini berlaku di wilayah Republik Indonesia
- Mata Uang yang digunakan baik oleh Tertanggung dalam melunasi pembayaran premi kepada Penanggung, ataupun oleh Penanggung dalam membayarkan klaim kepada Tertanggung, menggunakan mata uang Rupiah (Rp)
- Masa pertanggungan sesuai dengan masa pertanggungan yang tercantum dalam ikhtisar Polis
- Sistem klaim yang digunakan adalah sistem reimbursement
Ketentuan Umum
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Rumah Polis maksimal 3 hari sejak tanggal kejadian
- Dokumen klaim wajib disampaikan maksimal 30 hari kalender sejak tertanggung menginformasikan kepada Rumah Polis
Klaim Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan
- Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
- Foto bukti Hewan Peliharaan Tertanggung yang mengalami kematian akibat Kecelakaan
- Asli surat keterangan resmi kematian hewan peliharaan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan
- Berita Acara Kronologis kejadian
Klaim Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan
- Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
- Invoice Bukti Pembayaran Pemakaman atau Kremasi
- Foto bukti Hewan Peliharaan Tertanggung yang mengalami kematian akibat Kecelakaan
- Asli surat keterangan resmi kematian hewan peliharaan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan
- Berita Acara Kronologis kejadian
Santunan biaya iklan & reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan
- Waktu tunggu: 30 (tiga puluh) hari semenjak periode asuransi dimulai
- Berlaku apabila Hewan Peliharan telah hilang minimal 3 (tiga) hari sejak masa tunggu terlewati
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
- Foto pemasangan iklan atau pengumuman kehilangan Hewan Peliharaan Tertanggung sebagai bukti upaya pencarian
- Asli surat keterangan dari Kepolisian mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi
- Berita Acara Kronologis kejadian
Klaim Biaya Pengobatan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakan
- Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Hewan
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi HewanPeliharaan Tertanggung
- Kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan untuk biaya pengobatan atau perawatan Hewan Peliharaan Tertanggung
- Fotokopi Medical Record Hewan Peliharaan Tertanggung
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
- Foto kerusakan harta benda Pihak Ketiga atau Kwitansi biaya pengobatan Pihak Ketiga atau surat kematian pihak ketiga
- Asli surat keterangan dari Kepolisian
- Berita Acara Kronologis kejadian kerugian
- Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
- Formulir Klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Hewan
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
- Kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan untuk biaya kamar atau biaya perawatan atau biaya Hewan Peliharaan Tertanggung
- Fotokopi Medical Record Hewan Peliharaan Tertanggung
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Huru-Hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase, Penjarahan
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
- Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif
- Ketidakjujuran, tindakan yang disengaja, berbahaya, melanggar hukum, sembrono atau kelalaian Tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, dan atau orang yang tinggal bersama Tertanggung
- Hewan Peliharaan tidak memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi dari lembaga yang berwenang
- Hewan Peliharaan Tertanggung termasuk ke dalam Hewan berbahaya yang dilarang untuk dipelihara oleh lembaga yang berwenang
- Hewan Peliharaan Tertanggung digunakan untuk penjagaan komersial, perlombaan adu cepat, pencarian dan penyelamatan, bea cukai dan karantina, pengujian atau percobaan di laboratorium, peternakan komersial atau tujuan komersial lainnya
- Kondisi yang sudah ada sebelum polis ini berlaku (Pre Existing Condition)
- Hewan Peliharaan Tertanggung berada di dalam tempat penitipan atau penginapan hewan, Balai Karantina Hewan, atau sedang menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga
- Setiap kerugian konsekuensial
Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk dalam menerbitkan jaminan Pet Insurance
