PET INSURANCE

Perlindungan menyeluruh bukan hanya perlindungan bagi diri, keluarga dan aset kita saja tetapi juga perlindungan kepada anggota keluarga non-linguistik kesayangan kita yang sudah menjadi bagian dari keluarga inti yang selalu memberikan keceriaan dan kegembiraan setiap saat dalam kehidupan kita.

(PT PAIB Indonesia pialang asuransi dengan perijinan OJK No. KEP-613/KM.10/2012)

Tentukan Jaminan Polismu Sendiri

Pet Insurance A

Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia
Rp 425
000
Pertahun
  • Rp. 5.000.000
    Santunan Kematian
  • Rp. 3.000.000
    Santunan Pemakaman / Kremasi
  • Rp. 1.500.000
    Santunan Biaya Iklan & Reward
  • Maksimal Rp. 7.500.000 Setahun
    Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Maksimal Rp. 5.000.000 setahun
    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Pet Insurance B

Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia
Rp 800
000
Pertahun
  • Rp. 10.000.000
    Santunan Kematian
  • Rp. 3.000.000
    Santunan Pemakaman / Kremasi
  • Rp. 2.500.000
    Santunan Biaya Iklan & Reward
  • Maksimal Rp. 15.000.000 Setahun
    Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Maksimal Rp. 10.000.000 setahun
    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Pilihan

Pet Insurance C

Underwrite by Zurich Asuransi Indonesia
Rp 1200
000
Pertahun
  • Rp. 15.000.000
    Santunan Kematian
  • Rp. 3.000.000
    Santunan Pemakaman / Kremasi
  • Rp. 5.000.000
    Santunan Biaya Iklan & Reward
  • Maksimal Rp. 22.500.000 Setahun
    Biaya Perawatan atau Pengobatan
  • Maksimal Rp. 15.000.000 setahun
    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Jaminan Polis

Santunan Kematian

Santunan Kematian hewan peliharaan, akibat kecelakaan yang dijamin polis

Santunan Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan

Memberikan santunan kepada tertanggung atas kematian hewan peliharaan tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis (mengecualikan kematian karena sakit)

Santunan Pemakaman

Santunan pemakaman & kremasi pada hewan peliharaan, akibat kecelakaan

Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan

Memberikan santunan biaya pemakaman & kremasi kepada tertanggung atas kematian hewan peliharaan tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis (mengecualikan santunan pemakaman & kremasi pada hewan peliharaan yang mati karena sakit)

Santunan Biaya Iklan & Reward

Santunan biaya iklan & reward untuk menemukan hewan peliharaan yang hilang diikuti dengan kekerasan

Santunan Biaya Iklan & Reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan

Memberikan santunan kepada tertanggung atas biaya iklan & reward yang dikeluarkan guna menemukan hewan peliharaan yang hilang diikuti dengan kekerasan atau dibuktikan dengan adanya tindak kekerasan

Biaya Pengobatan & Bedah​

Biaya pengobatan & biaya bedah pada hewan peliharaan, akibat kecelakaan yang dijamin polis

Santunan Biaya Pengobatan & Pembedahan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan

Memberikan penggantian kepada tertanggung atas biaya - biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau perawatan hewan atau biaya bedah pada hewan peliharaan, yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga​

Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, yang disebabkan hewan peliharaan

Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga

Memberikan penggantian atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab tertanggung karena hewan peliharaan tertanggung menyebabkan terlukanya seseorang atau hewan peliharaan lain, meninggalnya seseorang atau hewan peliharaan lain, atau rusaknya harta seseorang. Biaya penggantian sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh tertanggung, maksimal sesuai dengan limit pertanggungan pada tabel manfaat pertanggungan

Santunan Kematian

Santunan Kematian hewan peliharaan, akibat kecelakaan yang dijamin polis

Santunan Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan

Memberikan santunan kepada tertanggung atas kematian hewan peliharaan tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis (mengecualikan kematian karena sakit)

Santunan Pemakaman

Santunan pemakaman & kremasi pada hewan peliharaan, akibat kecelakaan

Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan

Memberikan santunan biaya pemakaman & kremasi kepada tertanggung atas kematian hewan peliharaan tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis (mengecualikan santunan pemakaman & kremasi pada hewan peliharaan yang mati karena sakit)

Santunan Biaya Iklan & Reward

Santunan biaya iklan & reward untuk menemukan hewan peliharaan yang hilang diikuti dengan kekerasan

Santunan Biaya Iklan & Reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan

Memberikan santunan kepada tertanggung atas biaya iklan & reward yang dikeluarkan guna menemukan hewan peliharaan yang hilang diikuti dengan kekerasan atau dibuktikan dengan adanya tindak kekerasan

Biaya Pengobatan & Bedah​

Biaya pengobatan & biaya bedah pada hewan peliharaan, akibat kecelakaan yang dijamin polis

Santunan Biaya Pengobatan & Pembedahan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan

Memberikan penggantian kepada tertanggung atas biaya - biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau perawatan hewan atau biaya bedah pada hewan peliharaan, yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh polis

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga​

Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, yang disebabkan hewan peliharaan

Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga

Memberikan penggantian atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab tertanggung karena hewan peliharaan tertanggung menyebabkan terlukanya seseorang atau hewan peliharaan lain, meninggalnya seseorang atau hewan peliharaan lain, atau rusaknya harta seseorang. Biaya penggantian sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh tertanggung, maksimal sesuai dengan limit pertanggungan pada tabel manfaat pertanggungan

Informasi Tambahan

  • Usia Hewan Peliharaan Tertanggung minimal 6 bulan dan maksimal 8 tahun
  • Hewan Peliharaan Tertanggung memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
  • Tertanggung wajib mengungkapkan data Hewan Peliharaan Tertanggung, yaitu: Nama, Jenis Kelamin, Usia, Jenis Hewan Peliharaan, dan nomor sertifikat, atau data lainnya yang diperlukan
  • Foto Hewan Kesayangan anda sebagai pelengkap penutupan Asuransi dan akan menjadi bagian dari dokumen penutupan yang disimpan oleh Penanggung
  • Hewan Peliharaan Tertanggung dalam keadaaan sehat, tidak sedang mengalami Cidera Badan, tidak sedang mengalami masalah perilaku, atau dalam perawatan Dokter Hewan pada saat penutupan asuransi
  • Tertanggung adalah individu bukan berbentuk badan hukum
  • Pertanggungan ini berlaku di wilayah Republik Indonesia
  • Mata Uang yang digunakan baik oleh Tertanggung dalam melunasi pembayaran premi kepada Penanggung, ataupun oleh Penanggung dalam membayarkan klaim kepada Tertanggung, menggunakan mata uang Rupiah (Rp)
  • Masa pertanggungan sesuai dengan masa pertanggungan yang tercantum dalam ikhtisar Polis
  • Sistem klaim yang digunakan adalah sistem reimbursement

Ketentuan Umum

  • Tertanggung wajib memberitahukan kepada Rumah Polis maksimal 3 hari sejak tanggal kejadian
  • Dokumen klaim wajib disampaikan maksimal 30 hari kalender sejak tertanggung menginformasikan kepada Rumah Polis

Klaim Kematian Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakaan

  • Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Foto bukti Hewan Peliharaan Tertanggung yang mengalami kematian akibat Kecelakaan 
  • Asli surat keterangan resmi kematian hewan peliharaan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan
  • Berita Acara Kronologis kejadian

Klaim Santunan Pemakaman & Kremasi pada Hewan peliharaan, akibat kecelakan

  • Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Invoice Bukti Pembayaran Pemakaman atau Kremasi
  • Foto bukti Hewan Peliharaan Tertanggung yang mengalami kematian akibat Kecelakaan
  • Asli surat keterangan resmi kematian hewan peliharaan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan
  • Berita Acara Kronologis kejadian

Santunan biaya iklan & reward untuk menemukan Hewan peliharaan yang hilang disertai dengan kekerasan

  • Waktu tunggu: 30 (tiga puluh) hari semenjak periode asuransi dimulai
  • Berlaku apabila Hewan Peliharan telah hilang minimal 3 (tiga) hari sejak masa tunggu terlewati
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Foto pemasangan iklan atau pengumuman kehilangan Hewan Peliharaan Tertanggung sebagai bukti upaya pencarian
  • Asli surat keterangan dari Kepolisian mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi
  • Berita Acara Kronologis kejadian

Klaim Biaya Pengobatan Hewan Peliharaan Tertanggung akibat Kecelakan

  • Waktu tunggu: 48 (empat puluh) jam sejak polis aktif
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Hewan
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi HewanPeliharaan Tertanggung
  • Kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan untuk biaya pengobatan atau perawatan Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Fotokopi Medical Record Hewan Peliharaan Tertanggung
Klaim Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Foto kerusakan harta benda Pihak Ketiga atau Kwitansi biaya pengobatan Pihak Ketiga atau surat kematian pihak ketiga
  • Asli surat keterangan dari Kepolisian 
  • Berita Acara Kronologis kejadian kerugian
Klaim Biaya kamar Apabila hewan Peliharaan dirawat akibat kecelakaan
  • Polis atau sertifikat polis atau bukti asuransi lainnya
  • Formulir Klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Hewan
  • Fotokopi KTP Tertanggung
  • Sertifikat atau tanda pengenal resmi Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan untuk biaya kamar atau biaya perawatan atau biaya Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Fotokopi Medical Record Hewan Peliharaan Tertanggung
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Huru-Hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase, Penjarahan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif
  • Ketidakjujuran, tindakan yang disengaja, berbahaya, melanggar hukum, sembrono atau kelalaian Tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, dan atau orang yang tinggal bersama Tertanggung
  • Hewan Peliharaan tidak memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi dari lembaga yang berwenang
  • Hewan Peliharaan Tertanggung termasuk ke dalam Hewan berbahaya yang dilarang untuk dipelihara oleh lembaga yang berwenang
  • Hewan Peliharaan Tertanggung digunakan untuk penjagaan komersial, perlombaan adu cepat, pencarian dan penyelamatan, bea cukai dan karantina, pengujian atau percobaan di laboratorium, peternakan komersial atau tujuan komersial lainnya
  • Kondisi yang sudah ada sebelum polis ini berlaku (Pre Existing Condition)
  • Hewan Peliharaan Tertanggung berada di dalam tempat penitipan atau penginapan hewan, Balai Karantina Hewan, atau sedang menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga
  • Setiap kerugian konsekuensial

Rumah Polis yang merupakan bagian dari PAIB Indonesia bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk dalam menerbitkan jaminan Pet Insurance

Worry No More (Red)